aksi unjuk rasa

Tak Terima Dieksekusi, Ratusan Jemaat Gereja Geruduk PN Cianjur

Ratusan Jemaat Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) di Cianjur berunjuk rasa. Mereka tak terima tempat dibadah dieksekusi.

Featured-Image
Ratusan Jemaat Kristen unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Cianjur. Foto : apahabar.com/Riski Maulana

bakabar.com, CIANJUR - Ratusan Jemaat Gereja Kristen Alkitab Indonesia (GKAI) di Cianjur berunjuk rasa. Mereka tak terima tempat dibadah dieksekusi.

Aksi itu dilakukan, Senin (15/1).Tepatnya di depan Gedung Pengadilan Negeri (PN) Cianjur Kelas 1B. Aksi itu dilatari sengketa tanah geraja.

Di mana persengketaan terjadi antara bank dengan Doni Tarutung Panggabean. Ia adalah debitur atau juga sebagai anak dari pemilik tanah gereja.

Baca Juga: Ratusan Hektar Sawah di Cianjur Alami Gagal Panen Akibat Longsor

Setelah pemiliknya meninggal, Doni menggantikan alih balik nama. Ia lalu menjaminkan tanah dan bangunan gereja itu sebagai jaminan kredit kepada PT BPR Central Artha Rejeki.

Kuasa Hukum GKAI Ronald Yani Tampenawas memberi penjelasan. Pinjaman uang yang dilakukan Doni ke bank mengalami kredit macet.

Hingga akhirnya pihak kreditur melaksanakan penjualan lelang. Sesuai risalah lelang nomor :650/32/2022 tanggal 8 April 2022.

"Kurang lebih 6 miliar jaminan itu ternyata kreditnya macet. Lalu bank ini mengajukan eksekusi lelang. Jadi yang aneh direktur bank ini selaku kreditur tapi juga sebagai pembeli lelang," tuturnya, Senin (15/1).

Pihak bank mengajukan permohonan eksekusi kepada Ketua PN Cianjur. Singkatnya, 1 Desember 2022 pengadilan mengeluarkan perintah pengosongan dan penyerahan bidang tanah hasil lelang.

Di sinilah sengketa muncul. Jemaat gereja tak terima tempat ibadah mereka dieksekusi. Apalagi pemiliknya sudah meninggal.

"Karena kami menempati pihak ketiga sudah meninggal, beribadah sudah 40 tahun yang bisa di eksekusi adalah sodara Doni, sehingga ekseskusi tidak berlaku bagi gereja," ucap Ronald Yani.

"Yang berlaku kepada kami adalah bank ini mengajukan gugatan resmi kepada pengadilan namanya gugatan pengosongan bukan permohonan berbarengan dengan lelang, ini kan lelang dibarengi dengan eksekusi harusnya melalui pengosongan," lanjutnya.

Mereka berharap pengadilan segera menghentikan eksekusi lelang kepada gereja ini.

"Sangat disayangkan pihak bank ini pada waktu survei itu kan melihat gereja. Liat ada makamnya dan pasti pihak lelang ini ada penilainya kalau melihat itu semua nilainya jelas sulit untuk di eksekusi," jelasnya.

Sementara itu, Pendeta GKAI Parhimpunan Simatupang memberi pernyataan tambahan. Dia ingin ada mediasi antara gereja dan pihak bank. Agar jemaat bisa beribadah di tempat tersebut.

"Dan rencananya besok kami akan ada pertemuan dengan Ketua PN dan pihak bank untuk bisa dibicarakan dan di diskusikan," ucapnya.

Biar tahu saja. Gereja itu sudah berdiri selama 40 tahun. Lokasinya di Puncak-Cipanas Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Cianjur, Jawa Barat.

Baca Juga: Jokowi Bakal Cek Perkembangan Infrastruktur Gempa Cianjur

"Untuk utang piutang yang dilakukan sodara Doni dengan pihak Bank BPR gereja akan maju ke depan menegosiasikan bagaimana kami harus membayar karena hutang harus di bayar, tetapi geraja yang sudah 40 tahun harus tetap ada disana," ucapnya.

Wakil Humas PN Cianjur Hera juga memberi penjelasan. Permasalahan tersebut masih berjalan hukumnya.

"Besok ada rencana pertemuan dengan pihak gereja, pihak Bank BPR dan juga Ketua Pengadilan Negeri nanti kita perkembangannya besok," tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner