bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial YRB (23) karena menghasut dan menjadi provokator agar massa melakukan kekerasan dalam aksi 'Bela Rempang' di Patung Kuda, Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (20/9).
“Penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak dalam keterangan di Jakarta, Kamis.
Ade Safri menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka dilakukan di Jalan Intan, Kayuringin Bekasi Selatan, Jawa Barat. Polisi menyita telepon seluler (ponsel) milik tersangka yang diduga digunakan untuk menyebarkan pesan berantai melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Baca Juga: Polisi Terjunkan Ribuan Personel Kawal Demo Bela Warga Pulau Rempang
“Menyita informasi dan dokumen elektronik serta melakukan analisis di Labfor Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya,” katanya.
Mantan Kapolresta Surakarta tersebut menyebutkan bahwa tersangka menghasut dan mengunggah pesan berisi provokasi pada malam hari sebelum pelaksanaan unjuk rasa.
"Penangkapan YSR berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/84/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 19 September 2023," kata Ade Safri.
Baca Juga: Viral Piting Warga Rempang, Panglima TNI Bandingkan Permainan Bocil
Atas perbuatannya, tersangka YSR dikenakan dengan Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 156 dan atau Pasal 160 KUHP dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar