bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memperingatkan kepada sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) untuk tidak mengabaikan pelayanan kesehatan, meskipun hari ini mereka turun ke jalan menolak RUU Kesehatan.
Lima organisasi profesi di sektor layanan kesehatan hari ini melakukan aksi serentak di seluruh Indonesia menolak RUU tersebut. Lima organisasi profesi tersebut yaitu, Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan Ikatan Apoteker Indonesia (IAI).
Namun, partisipasi tenaga kesehatan dalam demonstrasi yang juga disertai rencana pemogokan massal untuk melayani pasien dalam beberapa hari ke depan, dapat mengorbankan kepentingan masyarakat.
Baca Juga: PPNI: Kita Pastikan Tak Ada Perawat Yang Tidak Menerima THR
Kemenkes minta para dokter serta tenaga kesehatan yang bertugas di rumah sakit dan unit layanan Kemenkes untuk tidak meninggalkan tugas memberikan pelayanan pada jam kerja tanpa adanya alasan yang sah atau izin dari pimpinan satuan kerja.
“Layanan pasien harus diprioritaskan. Marilah teman sejawat mengingat sumpah kita: ‘saya akan membaktikan hidup saya guna kepentingan peri kemanusiaan, dan saya akan senantiasa mengutamakan kesehatan pasien," ujar Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam keterangan resminya, di Jakarta, Senin (8/5).
Syahril menilai, tuntutan para pendemo terkait RUU Kesehatan yang seolah-olah berpotensi memicu kriminalisasi kepada dokter dan tenaga kesehatan tidak beralasan.
Baca Juga: Pasang Surut Kesehatan Indonesia dalam Hari Perawat Nasional
"Janganlah memprovokasi seolah-olah ada potensi kriminalisasi. Itu tidak benar. Justru RUU Kesehatan ini menambah perlindungan baru, termasuk dari dari upaya-upaya kriminalisasi,” ujarnya.
Kemenkes juga menilai, RUU kesehatan dapat mendorong pendidikan dokter spesialis yang murah dan transparan. Syahril mengatakan, melalui RUU Kesehatan pendidikan dokter spesialis dapat dilakukan berbasis rumah sakit di bawah pengawasan kolegium dan Kemenkes.
“Nantinya, peserta didik yang mengikuti pendidikan berbasis rumah sakit tidak perlu membayar biaya pendidikan karena akan dianggap sebagai dokter magang dan justru memperoleh pendapatan,” pungkasnya.
Baca Juga: Tingkatkan Layanan Primer, Kemenkes Targetkan 10 Ribu Alat USG di Puskesmas
RUU Kesehatan saat ini sedang tahap pembahasan antara DPR dengan Pemerintah, diusulkan tambahan perlindungan hukum untuk dokter, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya ketika memberikan pelayanan kepada masyarakat.