bakabar.com, JAKARTA - Koalisi Sipil untuk Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) mendampingi 30 ibu PRT untuk audiensi ke Kantor Staf Presiden (KSP), Rabu (4/1)
Rombongan PRT dari Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Sapu Lidi tersebut akan mengantar 3 PRT yang pernah mengalami kekerasan di tempat kerjanya. Mereka adalah Anik, Toipah, dan Rizky.
Rombongan berharap bisa menemui Kepala KSP Moeldoko dinilai cukup memperhatian dan mendukung perjuangan para ibu PRT untuk pengesahan UU PPRT.
Baca Juga: Merengkuh UU PPRT, Melepas Jerat Perbudakan
Selain akan menyampaikan terima kasih kepada KSP, mereka juga akan meminta dukungan KSP untuk meyakinkan Presiden mendukung pengesahan UU PPRT yang merupakan janji di Nawacita 1 dan 2.
“Hanya endorsment Presiden yang akan menentukan keberhasilan perjuangan para ibu PRT yang sudah berjalan 19 tahun,” kata Anik yang wajahnya cacat akibat siksaan majikannya 7 tahun lalu.
Sebagaimana yang kita tahu, Pimpinan DPR sudah 2,5 tahun menahan proses legislasi RUU PPRT untuk menjadi inisiatif DPR meskipun Pemerintah sudah membentuk Gugus Tugas untuk UU ini.
Baca Juga: Eva Sundari: Kasus Kekerasan PRT di Polda Sedikit dari Sekian Banyak Tragedi
Peserta berkumpul di Taman Aspirasi pada pukul 10 untuk kemudian berjalan bersama-sama ke Kantor Staf Presiden di Gedung Bina Graha di Istana Merdeka.
Sepanjang perjalanan ke KSP, para PRT menggunakan payung hitam bertuliskan "Sahkan UU PPRT", sebagai simbol kedukaan mereka terhadap nasib mereka yang mengalami perundungan hingga penyiksaan.
Selasa malam Institut Sarinah menyumbang 25 kebaya hitam dan merah untuk kepentingan aksi Rabuan pagi sebagai bentuk dukungan mereka terhadap nasib para PPRT yang rentan terhadap masalah itu.
Baca Juga: Suara Lantang di Depan Istana Merdeka: Sahkan RUU PPRT!
Koordinator Jaringan Nasional Advokasi PRT (Jala PRT) Lita Anggraini menyatakan bahwa aksi ini merupakan ikhtiar para PRT agar Presiden Bersuara mendukung pengesahan RUU PPRT.
“Selama 2,5 tahun RUU PPRT tertahan di meja Pimpinan DPR sepanjang waktu itu pula, korban terus berjatuhan. UU PPRT akan bisa menghentikan keadaan ini,” kata Lita Anggraini dari Jala PRT.
Direktur Sarinah Institute yang juga Koordinator Koalisi Sipil untuk UU PPRT, Eva Kusuma Sundari menyatakan bahwa Aksi Rabuan Koalisi rencananya akan terus digelar sampai UU PPRT dilanjutkan diproses di DPR.
"Kami akan terus mencari bentuk aksi yang kreatif. Para PRT juga tirakatan mulai puasa, wiridan untuk membangunkan ROSO pimpinan DPR dan Pak Jokowi agar UU PPRT yang merupakan janji PDIP di Nawacita segera disahkan,” kata Eva Sundari.
Baca Juga: Ada Pencurian dan Penganiayaan, Keraton Surakarta Memanas!
Koalisi berharap Presiden Jokowi dan Ketua DPR Puan Maharani untuk serius melindungi para Ibu PRT yang merupakan kaum Sarinah dari keluarga wong cilik. Adanya UU PPRT terkait Pekerja di Sektor Domestik dapat menekan praktek perbudakan modern.
Untuk diketahui, masalah penyiksaan PRT sampai saat ini terus terjadi dan meningkat. Setiap tahun, Jala PRT menerima pengaduan rata-rata sebanyak 1300 an korban dan terbanyak adalah korban trafiking.