Apahabar.com, JAKARTA -Kasus kekerasan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) pada Jumat (9/12) lalu menjadi sorotan Koalisi Sipil untuk Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Pasalnya kekerasan terhadap PRT bukan sekali dua kali terjadi.
SK alias I (23) korban kekerasan PRT ini melaporkan tragedi yang ia alami selama bekerja di sebuah apartemen mewah di bilangan Jakarta Selatan.
Berdasarkan keterangan Dikrimum Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi SK mengalami penyiksaan selama bekerja.
"Ini berawal dari korban yang pulang dengan kondisi tubuh penuh luka, lalu korban beserta pendamping melapor ke Polres Pemalang," tuturnya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (21/12).
Baca Juga: LPSK Siapkan Perlindungan dan Restitusi Bagi ART Korban Penganiayaan di Simprug
Berdasarkan catatan Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) setidaknya 1.500 lebih laporan menghampiri tiap bulan. Laporan ini terdiri dari kekerasan, hingga upah tak layak yang diberikan kepada pekerja.
Koordinator Koalisi Sipil untuk PPRT, Eva Sundari menjelaskan, advokasi kasus kekerasan terhadap SK kini masih dalam proses pemeriksaan. Ia berharap kasus ini bukan lagi jadi tumpukan catatan.
"Kasus ini masih kami yang advokasi, kami berharap dengan kejadian ini UU PPRT bisa segera disahkan," tegasnya Rabu (21/12).
Sementara itu, delapan tersangka sudah diamankan oleh penyidik. Delapan di antaranya adalah Suami, Istri, Anak dan lima orang lainnya yang juga berprofesi sebagai PRT.