Tawuran Jakarta

Ungkap 7 Tawuran di Jaksel, Polisi Sita Celurit dan Busur Panah

Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan dan menangkap puluhan tersangka dari tujuh kasus tawuran yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan.

Featured-Image
Polres Metro Jakarta Selatan menggagalkan dan menangkap puluhan tersangka dari tujuh Ksus tawuran yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan dal kurun waktu tiga hari terakhir, Senin 11 September 2023.

bakabar.com, JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel) menggagalkan dan menangkap puluhan tersangka dari tujuh kasus tawuran yang terjadi di wilayah Jakarta Selatan dalam kurun waktu tiga hari terakhir.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan pihaknya mengamankan belasan senjata tajam (sajam) saat menggagalkan aksi tawuran itu. Salah satu dari senjata tersebut ada busur panah yang digunakan oleh para pelaku untuk beraksi.

"Dari 38 orang yang kami amankan di tujuh lokasi yang berbeda, ada 11 celurit, busur panah, parang gergaji, dan sebuah stik golf yang diamankan. Selain itu, ada HP dan beberapa kendaraan roda dua," ujar Ade dalam keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin (11/9).

Baca Juga: 2 Pemuda Nekat Begal Siang Bolong, Acungkan Celurit ke Korban

Ade Ary menjelaskan tujuh kejadian tawuran tersebut direncanakan oleh para pelakunya dengan janjian di media sosial.

Para pelaku menentukan waktu dan tempat untuk tawuran tersebut.

"Cara mereka berkumpul, cara mereka melakukan tawuran, yang pertama adalah mereka janjian via akun Instagram. Kemudian, mereka janjian untuk berkumpul dan menyerang salah satu murid sekolah lainnya via grup WhatsApp," ujarnya.

Ade Ary menjelaskan aksi tawuran kelompok pemuda maupun pelajar di wilayah hukum Jakarta Selatan bisa ditoleransi lagi.

Baca Juga: Tujuh Pelajar Tawuran di Bogor Ditahan, Satu jadi Tersangka

Ade menegaskan pelajar yang terbukti memiliki sajam akan dijerat pidana penjara.

"Kami terapkan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 sampai 12 tahun penjara," ujarnya.

Ade mengatakan pihaknya menangkap 38 orang, 32 orang di antaranya pelajar SMP, SMA, dan SMK.

"Kami berhasil mengamankan 38 orang, enam orang di antaranya dewasa atau berusia di atas 18 tahun, kemudian 32 orang lainnya adalah anak. Dalam hal ini, anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun. Jadi usia termuda yang kami amankan ada yang berusia 16 tahun," ungkapnya.

Baca Juga: Tawuran Pemuda Bercelurit Pecah di Kawasan Koja

Adapun tujuh lokasi tawuran di Jakarta Selatan yang berhasil digagalkan yakni

Jalan Bukit Duri, Tebet, Jakarta Selatan

Dekat Pizza Hut Bukit Duri, Jakarta Selatan

Jalan Pal Batu Raya, Tebet, Jakarta Selatan

Flyover Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan

Jalan Lebak Bulus II, Cilandak, Jakarta Selatan

Menteng Atas, Setiabudi, Jakarta Selatan

Jalan Jagakarsa Raya, Jagakarsa, Jakarta Selatan

Editor


Komentar
Banner
Banner