bakabar.com, BOGOR - Sebanyak tujuh pelajar pelaku tawuran di wilayah Klapanunggal, Bogor, Jawa Barat, ditahan polisi. Sebanyak enam orang di antaranya masih berstatus sebagai anak di bawah umur.
Diektahui mereka menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga luka berat.
"Pelaku memukul, menendang, membacok, dengan menggunakan golok dan celurit kepada korban. Kejadian pada Kamis tanggal 3 Agustus 2023 sekitar pukul 07.00 WIB," kata Kabag Ops Polres Bogor Kompol Adhimas Sriyono Putra di Bogor, Selasa (8/8).
Seorang pelajar menjadi korban dalam tawuran itu. Polisi kemudian menetapkan satu orang tersangka.
Baca Juga: Cegah Tawuran Warga, Polisi Gelar Operasi I Kejahatan Jalanan
"Tersangka atas nama MR (18) saat ini diamankan karena sudah cukup umur untuk dikenakan perkara pidana," sebutnya.
Sementara itu, Kapolsek Klapanunggal AKP Irrine Kania Defi menyebut kedua pelajar sebelumnya telah janjian untuk tawuran.
"Namun saat janjian tidak jadi, karena waktu itu permintaan di sore atau malam hari. Saat mereka berangkat sekolah, mereka bertemu di jalan dan akhirnya terjadilah tawuran tersebut," papar Irrine.
Ketujuh pelajar itu telah ditahan. Ada 20 lebih pelajar lainnya yang tidak terlibat secara langsung dalam tawuran itu.
Baca Juga: Tawuran Remaja Pecah di Pondok Kopi, Warga Tangkap 7 Pelajar Bersajam
"Anak-anak lainnya karena kurang lebih sekitar 20 anak dan yang tidak terlibat langsung, kami serahkan ke dinas sosial untuk rehabilitasi dan pembinaan," sebutnya.
Barang bukti yang didiamankan polisi yakni 3 seragam sekolah, 6 ponsel, 1 sepeda motor, dan 2 celurit. Tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 10 tahun.