bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Desa Purui, Kecamatan Jaro, Kabupaten Tabalong, Kalsel, di polisikan terkait pengancaman menggunakan senjata tajam jenis parang.
Pria berinisial AF (24) ini di polisikan oleh adik kandungnya, perempuan berinisial DW (19) yang tinggal bersamanya.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, melalui PS Kasi Humas Iptu Joko Sutrisno, mengatakan,
Kasus pengancaman tersebut bermula Rabu (26/3) siang, korban sedang bersih-bersih rumah, kemudian datang pelaku sambil marah-marah dan mengamuk dengan membawa sebilah parang di tangan kanannnya.
"Saat itu pelaku meminta uang kepada korban Rp 300 ribu, bila tidak diberikan pelaku akan mencincang dan membacok korban," beber Joko, Kamis (27/3).
Mendapat ancaman tersebut, korban langsung melarikan diri ke rumah tetangga. Sementara pelaku masuk ke dalam rumah dan merusak barang-barang milik korban.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Tabalong.
Mendapat laporan tersebut, polisi dipimpin Kasat Reskrim Polres Tabalong, AKP Danang Eko Prasetyo, mendatangi kediaman pelaku dan mengamankannya.
"Bersama pelaku, polisi menyita barang bukti sebilah parang dengan gagang kayu berwarna coklat sepanjang kurang lebih 46 centimeter," pungkasnya.