bakabar.com, TANJUNG - Seorang warga Kelurahan Belimbing, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, diduga melakukan penganiayaan.
Pria berinisial MS (40) ini melakukan penganiayaan terhadap pria berinisial RRO (28) warga Desa Kapar, Kecamatan Murung Pudak.
Penganiayaan dilakukan pelaku dengan menusukkan pisau ke pinggang kiri korban hingga korban mengalami luka tusuk di pinggang dan luka goresan di tangan bagian siku kiri, Rabu (25/10) sore di samping bangunan toilet di Desa Kapar.
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Murung Pudak, saat ini pelaku juga sudah diamankan.
Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J melalui PS Kasi Humas, Iptu Joko Sutrisno, mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi
saat korban sedang membersihkan sampah di toilet tersebut.
Tanpa sepengetahuan korban, pelaku datang mengeluarkan senjata tajam dari balik bajunya dan langsung menusukan senjata tajamnya tersebut ke pada korban sebanyak 1 kali kearah pinggang kiri korban.
"Saat pelaku akan menusukkan pisaunya lagi korban langsung langsung lari," beber Joko, Kamis (17/10).
Pelaku sendiri sempat melarikan diri, tetapi polisi dipimpin Kapolsek Murung Pudak, Iptu Heri Siswoyo, berhasil menangkapnya di sebuah rumah di Kelurahan Belimbing.
Kepada polisi, pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan ia pernah diadang korban dan dilempar batu.
"Seminggu sebelum kejadian penganiayaan tersebut, pelaku melihat korban di bawah pengaruh minuman beralkohol hingga mengingatkannya akan kejadian ia pernah diadang korban," terang Joko.
Semantara sebelum kejadian, pelaku yang dalam pengaruh minuman keras mencari
keberadaan korban.
"Setelah menemukan korban ,pelaku tanpa berpikir lagi langsung menusuk korban," ungkap Joko.
Pelaku telah diamankan di Mapolsek Murung Pudak untuk menjalani proses hukum. Bersamanya polisi menyita barang bukti berupa kaos oblong bermotif loreng yang terdapat bercak darah dan robek pada bagian belakang dan sebilah pisau sepanjang kurang lebih 19 centimeter, bergagang terbuat dari plastik warna biru.