Pembunuhan Brigadir J

Tuntutan 8 Tahun Penjara untuk Kuat Ma'ruf, Kuasa Hukum: Cukup Berat

Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum.

Featured-Image
Kuat Maruf saat di persidangan tuntutannya (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf dituntut delapan tahun penjara. Tuntutan diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Kuasa Hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan menilai tuntutan delapan tersebut cukup berat, sehingga pihaknya menyampaikan beberapa dasar pertimbangan atas tuntutan tersebut.

"Terkait dengan tuntutan jaksa yang cukup berat, sebenarnya sehari pun kalau orang merasa tidak bersalah kan berat," kata Irwan Irawan kepada awak media di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1).

Baca Juga: Kuasa Hukum Kuat Maruf Minta JPU Buktikan Adanya 'Meeting of Mind'

Lebih lanjut, Irwan menegaskan berdasarkan beberapa fakta persidangan, tidak sama sekali menggambarkan adanya pengetahuan dari terdakwa kuat Ma'ruf terkait dengan pengamanan senjata oleh terdakwa Ricky Rizal.

"Pertama itu, kedua kaitannya dengan konfirmasi yang disampaikan oleh pak FS kepada dia, terkait dengan peristiwa Magelang itu sama sekali persidangan tidak pernah tersampaikan oleh saksi-saksi," ujarnya.

Ketiga, kata Irwan berkaitan dengan menutup pintu dan jendela di rumah Duren Tiga. Menurutnya, tidak pernah ada keterangan dari Ferdy Sambo maupun Putri Candrawathi bahwa Kuat Ma'ruf ditugaskan untuk menutup pintu dan jendela.

"Itu sama sekali tidak pernah ada keterangan yang dijelaskan oleh saksi baik FS maupun ibu PC, bahwa dia ditugaskan untuk menutup jendela," ungkap Irwan.

Baca Juga: Buntut Mediasi Gagal, Lembaga Silat Ancang-ancang Laporkan Panitia hingga Anak Maruf Amin

Dengan begitu, Irwan menuturkan bahwa pihaknya juga akan menjelaskan secara detail, terkait apa saja yang sepatutnya menjadi dasar tuntutan dalam perkara pidana.

"Sehingga nanti dalam periode selanjutnya kami akan menjelaskan dengan detail, apa-apa yang sepatutnya dijadikan dasar menuntut seseorang dalam suatu perkara pidana," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner