bakabar.com, PANGKALAN BUN – Seorang pria pengedar narkotika jenis sabu berinisial
(43) warga Kelurahan Baru, Kecamatan Arut Selatan (Arsel), Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng diringkus polisi.
MTR diringkus anggota Satresnarkoba Polres Kobar saat menunggu calon pembeli sabu di pinggir Jalan Cilik Riwut I, RT 14, Kelurahan Sidoarjo, Arsel, Sabtu (17/10) sekitar pukul 13.30 WIB.
Kapolres Kobar AKBP Andi Kirana, melalui Kasat Narkoba Iptu M Nasir membenarkan penangkapan MTR yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Nasir mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari masyarakat, bahwa di Jalan Cilik Riwut akan ada transaksi sabu. Sejumlah anggotanya langsung meluncur ke tempat tersebut untuk melakukan penyelidikan
“Informasi itu menyebutkan seorang pria yang kerap menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam putih akan melakukan transaksi sabu di Jalan Cilik Riwut,” kata Nasir, Minggu (18/10).
Berbekal informasi dan ciri orang dimaksud, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menciduk pelaku di pinggir jalan.
“Saat kami geledah, di dalam saku celana sebelah kiri belakang MTR ditemukan satu paket narkotika jenis sabu seberat 2,56 gram yang dibungkus dalam selembar tisu,” ujar Nasir
Selanjutnya, pelaku langsung digiring ke Mapolres Kobar guna proses hukum lebih lanjut.
"Kepada pelaku kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Nasir.