Transaksi Mencurigakan

Transaksi Mencurigakan, Sri Mulyani: 266 Surat PPATK Ditindaklanjuti

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meluruskan impresi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD.

Featured-Image
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kanan) konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3). Foto: ANTARA/YouTube Kemenkeu

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani meluruskan impresi dari Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. 

“Dari surat-surat tersebut, kita telah melakukan tindak lanjut, semuanya. Jadi kalau kemarin Pak Mahfud memberikan impresi seolah-olah tidak ada tindak lanjut, kami ingin meluruskan sore hari ini,” kata Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (11/3).

Menkeu menyampaikan sebanyak 266 surat dari PPATK terkait dugaan harta tidak wajar di lingkup kerjanya sejak 2007 hingga 2023 tersebut. Sebanyak 70 persen merupakan tindak lanjut atas permintaan Kemenkeu sendiri dan sisanya temuan dari PPATK.

“Sebetulnya, 185 adalah permintaan dari kami. Jadi kami yang meminta PPATK untuk menyampaikan informasi menyangkut biasanya suatu data dari ASN di bawah Kementerian Keuangan karena bertugas mengawasi, membimbing,” ucapnya.

Baca Juga: Anak Buah Sri Mulyani Disinyalir 'Cuci Uang', Mahfud MD: Ada Transaksi Aneh

Dari ratusan surat tersebut, lanjutnya, sebanyak 964 pegawai yang diidentifikasi diduga melakukan tindak pidana pencucian uang. Kemudian sebanyak 86 surat ditindaklanjuti dengan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) lantaran informasi dari PPATK belum cukup memadai.

Juga telah dilakukan audit investigasi kepada 126 kasus dan rekomendasi hukum disiplin diberikan kepada 352 pegawai yang mengacu pada UU ASN Nomor 5 Tahun 2014 dan PP Nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin ASN.

Selain itu, ada beberapa surat yang tidak bisa ditindaklanjuti karena pegawainya telah pensiun, tidak ditemukan informasi lebih lanjut atau tidak menyangkut pegawai yang bukan dari Kementerian Keuangan.

“Ada 16 kasus yang kami melimpahkan ke APH (Aparat Penegak Hukum) karena kami Kementerian Keuangan adalah bendahara negara, kami bukan aparat penegak hukum. Jadi dalam hal ini, jika ada kasus yang menyangkut tindakan hukum, itulah yang kami sampaikan kepada APH,“ jelasnya.

Baca Juga: Menkeu ke PPATK Soal Transaksi Janggal Rp 300 T: Siapa yang Terlibat?

Lebih lanjut Menkeu mengaku sangat senang mendapat dukungan dari Menkopolhukam Mahfud MD. Dukungan itu sebagai bentuk konsistensi agar Kementerian Keuangan konsisten dalam menegakkan hukum.

“Saya juga akan senang dalam kasus ini mendapat dukungan dan dorongan terus menerus dari Pak Mahfud maupun instansi lain PPATK, APH di dalam menjalankan tugas untuk membersihkan Kementerian Keuangan. Tidak ada yang tidak akan kita buka, semua kita buka,” tandasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner