News

Tragedi Berdarah Kanjuruhan, Ombudsman Deteksi Potensi Maladministrasi Panpel PT LIB & Polisi

Ombudsman memandang ada potensi maladministrasi Panpel-PT LIB-Polisi dalam tragedi naas di Kanjuruhan Malang.

Featured-Image
Ombudsman RI menyampaikan duka mendalam atas tragedi kerusuhan setelah pertandingan Arema-Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada Sabtu malam (1/10) hingga Minggu dinihari (2/10). Foto: ombudsman Ri.

bakabar.com, JAKARTA - Ombudsman memandang ada potensi maladministrasi Panpel PT LIB dan Polisi dalam tragedi naas di Kanjuruhan Malang.

Merujuk pada Regulasi Keselamatan dan Keamanan (RKK) yang seharusnya memastikan keadaan pertandingan agar kondusif. 

"Pasal 1 huruf 2 RKK disebutkan untuk memastikan keselamatan dan keamanan di dalam dan sekitar stadion, baik sebelum, selama, dan setelah pelaksanaan pertandingan atau kompetisi," kata Dedy Irsan dikutip di Jakarta, Senin (3/10). 

Selain itu, RKK juga mengatur tentang upaya pencegahan atau mitigasi atas potensi terjadinya kerusuhan yang menimbulkan jatuh korban. 

Pasalnya, PSSI mendelegasikan pelaksanaan pertandingan kepada panitia pelaksana (panpel/dari Arema), operator pertandingan (PT Liga Indonesia Baru/LIB), dan kepolisian. 

Tiga lembaga tersebut berkolaborasi untuk menjamin keamanan dan keselamatan pertandingan atau kompetisi," paparnya. 

Sedangkan untuk kepolisian seharusnya memberikan layanan pengamanan.

Namun, melihat dari korban jiwa dan luka yang disebabkan akibat tragedi Kanjuruhan Malang ini Ombudsman menilai adanya potensi maladminstrasi pada para stakeholder dalam penyelenggaran pertandingan. 

Berdasarkan hasil telaah sementara, beberapa permasalahan yang dapat menjadi langkah awal pemeriksaan dugaan maladministrasi ada tiga. 

"Jumlah penonton yang melebihi batas rekomendasi, keberadaan layanan kedaruratan dan memastikan identitas penonton yang seharusnya disiapkan Panpel, serta mekanisme pengendalian massa oleh Kepolisian," paparnya. 

Atas beberapa permasalahan itu Ombudsman akan menindaklanjuti dengan melakukan investigasi atas prakarsa sendiri (IN). 

Ombudsman melalui Perwakilan Jawa Timur akan melakukan pengumpulan data di lokasi kejadian atau pemeriksaam dokumen. 

" Hasil IN dapat berupa tindakan korektif kepada para stakeholder dalam penyelenggaran pertandingan atau kompetisi sepak bola," tutupnya. 

Editor
Komentar
Banner
Banner