bakabar.com, JAKARTA - Kasus tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur kini telah naik ke tahap penyidikan.
"Sesuai dengan perintah Presiden Jokowi dan bapak Kapolri yang memerintahkan tim untuk bekerja secara cepat, namun tetap memerhatikan unsur ketelitian, kehati-hatian, dan juga proses pembuktian secara ilmiah juga menjadi standar ini bekerja," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Jakarta, Senin (3/10).
Buntut kasus yang menewaskan ratusan orang ini, Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat juga telah dicopot. Selanjutnya, ia dimutasikan menjadi Pamen SDM Polri.
"Menonaktifkan sekaligus mengganti Kapolres Malang," kata Dedi.
Saat ini, posisi Kapolres Malang diisi oleh AKBP Putu Kholis Aryana.
Dedi menjelaskan bahwa hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 20 orang saksi. Ia pun menyatakan ada dua pasal yang akan disangkakan, yaitu Pasal 359 dan 360 KUHAP.
Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik juga telah melakukan gelar perkara, hingga saat ini statusnya bisa dinaikkan menjadi penyidikan.
"Dari hasil gelar perkara, meningkatkan status dari penyelidikan, hingga sekarang statusnya sudah naik menjadi penyidikan. Tim juga akan bekerja secara maraton," ungkapnya.
Selanjutnya, ada 28 personel Polri yang diperiksa Propam terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik. Saat ini, pemeriksaan para personel tersebut masih berlangsung.
"Malam hari ini akan dilakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik anggota Polri sebanyak 28 personel Polri. Saat ini pun masih dalam proses pemeriksaan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD telah meminta Polri untuk segera mengumumkan tidanakan penertiban dan juga penegakan hukum untuk tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur. Ia meminta Polri menegakkan disiplin kepada pejabat Polri.
Dia juga meminta Polri mengevaluasi pejabat di Jawa Timur setelah insiden Kanjuruhan yang menyebabkan ratusan orang tewas tersebut.
"Polri juga diminta melakukan evaluasi terhadap semua jabatan di Provinsi Jawa Timur," katanya.