Korban Tragedi Kanjuruhan

Polri Akui Gas Air Mata dalam Tragedi Kanjuruhan Kadaluwarsa

Pihak Mabes Polri mengakui adanya sejumlah gas air mata yang digunakan dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang telah kadaluwarsa.

Featured-Image
Kadiv Humas Polri saat menjelaskan perkembangan kasus Sambo

bakabar.com, JAKARTA - Pihak Mabes Polri mengakui adanya sejumlah gas air mata yang digunakan dalam Tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur telah kadaluwarsa atau melewati batas masa penggunaan.

"Ya, ada beberapa yang ditemukan ya Yang tahun 2021, ada beberapa ya," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Senin (10/10).

Baca Juga: Tak Manusiawi, Detik-Detik Tragedi Berdarah Kanjuruhan Pintu 13 Terekam CCTV

Dedi mengatakan, sejumlah gas yang ditemukan tersebut semestinya telah kadaluwarsa sejak tahun 2021 lalu.

Namun, ia menyatakan pihaknya belum dapat memastikan berapa jumlah pasti dari gas air mata kadaluwarsa yang digunakan. Dirinya menyatakan hal tersebut masih didalami oleh tim Laboratorium Forensik Polri.

"Saya belum tahu jumlahnya, tetapi masih didalami oleh Labfor. Ada beberapa ya," ungkapnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menjelaskan, pada saat itu pihak Kepolisian yang bertugas menggunakan tiga jenis air mata. Dari tiga jenis itu, masing-masing darinya memiliki perbedaan skala berdasarkan dari dampak bila digunakan.

Baca Juga: 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB, Perwira hingga Panpel Arema FC

"Sebagian besar yang digunakan adalah tiga jenis ini," pungkasnya.

Dedi menilai, gas air mata yang telah kadaluwarsa justru mengalami penurunan fungsi. Sehingga, fungsi gas air mata yang telah kedaluwarsa tak lagi efektif seperti sedia kala.

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendapatkan informasi bahwa gas air mata yang digunakan polisi saat Tragedi di Stadion Kanjuruhan adalah gas air mata yang telah kadaluwarsa. Komnas HAM pun kini tengah mendalami fakta soal gas yang digadang-gadang menjadi salah satu penyebab meninggalnya ratusan orang pada tragedi tersebut.

"Penyebab banyaknya kematian itu penting. Kalau melihat dari dinamikanya, memang gas air mata lah yang menjadi pemicu utama korban berjatuhan," ujar Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.

Baca Juga: Datangi Mahfud MD, Kelompok Suporter Minta Tragedi Kanjuruhan Diusut Transparan

Penggunaan gas air mata yang menjadi sorotan publik. Pasalnya, penggunaan gas air mata telah dilarang keras oleh regulasi FIFA apabila digunakan untuk pengamanan pertandingan sepak bola.

Di sisi lain, pihak kepolisian sebelumnya juga menyatakan penggunaan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan telah sesuai dengan prosedur.

Editor
Komentar
Banner
Banner