6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan

6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Dirut LIB, Perwira hingga Panpel Arema FC

Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi berdarah Kanjuruhan. Diantaranya Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita dan Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Hari

Featured-Image
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan 6 tersangka terkait Tragedi Kanjuruhan. Foto-Net.

bakabar.com, JAKARTA - Polri telah menetapkan enam tersangka dalam tragedi berdarah Kanjuruhan. Diantaranya Direktur LIB Akhmad Hadian Lukita dan Panitia Pelaksana Arema FC Abdul Haris.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan penetapan enam tersangka itu usai tim investigasi melakukan tahapan penyidikan.

“Terdapat Enam tersangka yang dietatapkan,” ungkap Kapolri saat gelar konferensi pers di Mapolres Malang Kota, Kamis (6/10).

Listyo Sigit mengatakan bahwa AHL bertanggung jawab terhadap tiap stadion untuk memiliki sertifikat layak fungsi. “Tapi saat bertanggung jawab Stadion Kanjuruhan, persyaratan belum dicukupi," ujar Kapolri.

Selain Akhmad Hadian Lukita dan Arema FC Abdul Haris, tersangka ketiga yakni Security Officer Arema Suko Sutrisno.

Selanjutnya untuk ketiga tersangka lainnya berasal dari unsur Kepolisian. Yakni saudara berinisial H, anggota Brimob Polda Jatim.

"Saudara H, anggota Brimob Polda Jatim. Yang bersangkutan memerintahkan anggota untuk menembakkan gas air mata," ujar Kapolri.

Selain itu, tersangka keempat Polri juga menetapkan Kasat Samapta Polres Malang, BS, yang turut memerintahkan penembakan gas air mata di dalam stadion.

"BS, Kasat Samapta Polres Malang memerintahkan anggota menembakkan gas air mata," ungkap Kapolri

Tersangka terakhir yakni Wahyu SS selaku Kabag Ops Polres Malang. "WS mengetahui terkait adanya aturan FIFA mengenai larangan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata," lanjutnya.

Kapolri memaparkan tim investigasi telah memeriksa sebanyak 48 saksi. Dari jumlah saksi itu sebanyak 31 saksi merupakan personel Polri.

Sebelumnya, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta Peristiwa Stadion Kanjuruhan Malang.

Keppres diterbitkan untuk mencari, menemukan, dan mengungkap fakta terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu.

Editor
Komentar
Banner
Banner