Namun bukan MJAB. Kepolisian justru menunjuk hidung sejumlah nama perusahaan lain: PT Autum dan PT ABC. IUP mereka-lah yang berada di bibir jalan nasional itu. Sementara di sebelah kanan jalan merupakan tambang milik PT. Arutmin.
Humas PT. Arutmin Sri Fitriani tak menampik bahwa jalan nasional Km 171 Satui berada di konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perseroan milik mereka.
“Benar ini masuk wilayah konsesi Arutmin. Tetapi kami baik di masa lalu atau waktu dekat tidak ada rencana melakukan penambangan di areal tersebut,” ujarnya Oktober 2022 silam.
Baca Juga: Amblasnya Jalan Nasional Km 171 Satui Tanbu, Tanggung Jawab Siapa?
Namun, PT Arutmin hanya akan sebatas membantu pemerintah daerah dan masyarakat terkait rencana pengalihan jalan akibat longsor. Arutmin sendiri mengaku kepayahan mengontrol adanya aktivitas pertambangan batu bara diduga ilegal di sana.
“Tahun lalu sudah kita laporkan ya. Dan sepanjang pengetahuan saya sudah ditindaklanjuti, tetapi hasilnya seperti apa sebaiknya pihak-pihak lain yang berkompeten dimintai konfirmasi,” jelasnya.
Di lain pihak, puluhan keluarga korban longsor jalan nasional Km 171 masih terus menanti ganti rugi dari perusahaan. Setidaknya masih ada 23 kepala keluarga yang terus mengungsi akibat rumahnya rusak-rusak.
"Pihak yang paling bertanggung jawab adalah PT Arutmin selaku pemegang IUP, terlepas dari yang mengerjakan tambang di pinggir jalan adalah orang lain," jelas kuasa hukum 23 korban longsor Km 171, Agus Rismalianoor.
Selaku pemegang IUP, Agus melihat PT Arutmin telah luput dalam hal pengawasan konsesi tambang yang telah diamanahkan oleh negara.
"Aktivitas penambangan tanpa izin di pinggir jalan Km 171 ini juga perlu dipertanyakan fungsi pengawasan dan kontrol dari perusahaan, aparat dan instansi terkait," jelasnya.