bakabar.com, JAKARTA - Kementerian ESDM membuka opsi jalan baru terkait tragedi longsor Km 171 Satui, Tanah Bumbu. Sebelumnya, ruas jalan nasional itu ambrol digerus aktivitas penambangan batu bara.
"Secara kajian geoteknik, saat ini tidak memungkinkan untuk dibangun lagi jalan di areal tersebut," jelas Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara, Lana Saria kepada bakabar.com, Selasa (7/3).
Hasil kajian geoteknik, salah satunya, menyebut kerusakan jalan nasional Km 171 sudah tidak bisa lagi diperbaiki. Karenanya, kementerian tengah berfokus mengkaji pemindahan rute jalan.
"Supaya bisa berfungsi kembali menghubungkan transportasi domestik," jelasnya
Baca Juga: Mau ke Tabalong, Pak Jokowi Tengok 'Indahnya' Longsor 171 Dong!
Terkait pemindahan jalan itu, Kementerian ESDM tengah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu.
"Sebenarnya, secara kronologis terjadi kerusakan jalan tersebut disebabkan karena kegiatan illegal mining," jelasnya.
Lantas, dari mana sumber dana pembangunan jalan baru Km 171 tersebut?
Anggaran, tegas Lana, bukan berasal dari pemerintah. Melainkan dari dana tanggung jawab sosial atau corporate social responsbility (CSR) perusahaan.
Apakah Arutmin? Lana tak menerangkan lebih lanjut.
"Tetap kita akan minta dari CSR perusahaan pertambangan. Yang jelas kita sedang mempersiapkan dalam rangka rute pengganti," jelasnya.
Baca Juga: BREAKING! Kementerian PUPR Bicara Perbaikan Jalan Nasional 171 Tanah Bumbu
9 Februari 2022, Kementerian PUPR bersurat ke Kementerian ESDM. Isinya, mendorong perbaikan dilakukan oleh perusahaan tambang bukan dengan APBN.
"Kami akan segera jawab surat itu, nanti kami akan infokan berikutnya," pungkas Lana.
Sebenarnya bisa saja pemerintah yang melakukan perbaikan. Namun langkah itu dinilai takkan memberi efek jera ke pelaku pengrusakan lingkungan.
Sebagai antisipasi jangka panjang, Kementerian PUPR mendorong perusahaan membangun jalan angkut sendiri atau haulingroad guna aktivitas eksploitasi mineral di sana.
"Harus punya sendiri, jadi tidak merugikan jalan masyarakat," jelas Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja, Senin lalu (27/2).
Baca Juga: Duh, Pemotor Terjun Bebas di Longsor Jalan Nasional 171 Tanbu
Aktivitas warga di jalan penghubung Kabupaten Tanah Laut dengan Tanah Bumbu kini lumpuh total. Satu badan jalan nasional tergerus habis tanpa sisa.
Panjang longsoran mencapai sekira 50 meter. Namun sesuai kajian Kementerian PUPR, butuh tak kurang ratusan Rp275 miliar guna perbaikan.
Sebenarnya masih ada ruas jalan alternatif menuju Tanah Bumbu. Namun jaraknya mencapai 13 kilometer. Selain jauh, kondisi jalurnya pun licin.
Saking licinnya pernah dua taksi colt 'adu banteng' di jalan hauling berlumpur itu. Bahkan pernah ada seorang pemotor terjun bebas ke lubang longsoran jalan nasional 171. Insiden itu terjadi pada Jumat (3/2) subuh.
Tak terlihat areal lubang longsoran dipasangi rambu-tambu pembatas jalan. Apalagi penerangan khusus.
Baca Juga: Tragedi Km 171, Menteri ESDM Mulai Evaluasi IUP Perusahaan
Mereka yang enggan memutar belasan kilometer, harus meniti jalan darurat yang mengambil lajur tepat di sebidang tanah pekarangan milik warga bernama Suryadi.
Suryadi kini juga harus mengungsi. Satui bak kampung mati. Rumah-rumah kosong ditinggal pemiliknya yang kuatir longsor susulan.
Begitulah sekelumit gambaran terkini jalan nasional Km 171, Satui, Tanah Bumbu yang ambrol akibat digerus aktivitas tambang batu bara. Guguran tanah membelah jalan penghubung Kalimantan Selatan dengan Kalimantan Timur saat mayoritas warga tertidur pulas, Rabu dini hari, 29 September 2020.
Selain tempat tinggal, puluhan warga juga kehilangan mata pencaharian. Hingga sekarang, belum ada tanda-tanda bakal ada perbaikan jalan nasional Km 171.
Baca Juga: Longsor 171 Satui, Komisi VII: Setop Izin Perusahaan Tambang Bermasalah!
"Sangat layak presiden berkunjung ke Tanah Bumbu. Karena ketika presiden mau melihat langsung, saya yakin tidak sampai sebulan pasti ada perbaikan," jelas kuasa hukum 23 korban longsor 171, Agus Rismalianoor kepada bakabar.com.
Agus melihat guguran tanah yang menggerus badan jalan nasional semakin hari kian besar ruang bukaannya. Ironisnya, ia melihat masih ada perusahaan tambang yang aktif beroperasi. "Coba tengok dari tepi jalan kalau tidak percaya," jelasnya.
Siapa bertanggung jawab?
Ambrolnya jalan nasional Km 171 Satui menyisakan beragam pekerjaan rumah pemerintah. Arus lalu lintas tersendat, belasan kepala keluarga terpaksa mengungsi. Kini perusahaan terkesan saling lempar penanganan.
PT. Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) sempat dituding sebagai biang kerok longsornya Jalan Nasional Km 171, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:
Namun bukan MJAB. Kepolisian justru menunjuk hidung sejumlah nama perusahaan lain: PT Autum dan PT ABC. IUP mereka-lah yang berada di bibir jalan nasional itu. Sementara di sebelah kanan jalan merupakan tambang milik PT. Arutmin.
Humas PT. Arutmin Sri Fitriani tak menampik bahwa jalan nasional Km 171 Satui berada di konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perseroan milik mereka.
“Benar ini masuk wilayah konsesi Arutmin. Tetapi kami baik di masa lalu atau waktu dekat tidak ada rencana melakukan penambangan di areal tersebut,” ujarnya Oktober 2022 silam.
Baca Juga: Amblasnya Jalan Nasional Km 171 Satui Tanbu, Tanggung Jawab Siapa?
Namun, PT Arutmin hanya akan sebatas membantu pemerintah daerah dan masyarakat terkait rencana pengalihan jalan akibat longsor. Arutmin sendiri mengaku kepayahan mengontrol adanya aktivitas pertambangan batu bara diduga ilegal di sana.
“Tahun lalu sudah kita laporkan ya. Dan sepanjang pengetahuan saya sudah ditindaklanjuti, tetapi hasilnya seperti apa sebaiknya pihak-pihak lain yang berkompeten dimintai konfirmasi,” jelasnya.
Di lain pihak, puluhan keluarga korban longsor jalan nasional Km 171 masih terus menanti ganti rugi dari perusahaan. Setidaknya masih ada 23 kepala keluarga yang terus mengungsi akibat rumahnya rusak-rusak.
"Pihak yang paling bertanggung jawab adalah PT Arutmin selaku pemegang IUP, terlepas dari yang mengerjakan tambang di pinggir jalan adalah orang lain," jelas kuasa hukum 23 korban longsor Km 171, Agus Rismalianoor.
Selaku pemegang IUP, Agus melihat PT Arutmin telah luput dalam hal pengawasan konsesi tambang yang telah diamanahkan oleh negara.
"Aktivitas penambangan tanpa izin di pinggir jalan Km 171 ini juga perlu dipertanyakan fungsi pengawasan dan kontrol dari perusahaan, aparat dan instansi terkait," jelasnya.