Longsor Jalan Nasional

Longsor 171 Satui, Komisi VII: Setop Izin Perusahaan Tambang Bermasalah!

Komisi VII DPR RI menerima audiensi Komisi III DPRD Kalsel terkait longsor jalan nasional Km 171 Satui.

Featured-Image
Target perbaikan sementara jalan nasional Km 171 Satui meleset jauh. Foto-Kapolsek Satui untuk apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Imbas longsor Km 171 Satui, Komisi VII DPR RI menerima audiensi Komisi III DPRD Kalimantan Selatan di Gedung Nusantara I Parlemen Senayan Jakarta, Senin, (12/12).

Audiensi terkait longsornya badan jalan nasional Trans-Kalimantan di kilometer 171, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan diduga akibat aktivitas pertambangan batu bara.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin meminta Kementerian ESDM turun gunung ke Kalimantan Selatan melihat langsung lokasi longsor.

Baca Juga: Menteri ESDM Bicara Tragedi Longsor 171 Satui, Warga: Evaluasi Seluruh IUP!

"Saya kira ya kalau saya simak tadi kan keinginan dari DPRD yang penting jalan itu kan diperbaiki ya, untuk jangka pendek agar melalui dana CSR perusahaan untuk segera memperbaiki jalan yang rusak tersebut, kalau menyangkut izin, domainnya pemerintah pusat yakni Kementerian ESDM," beber Mukhtarudin.

Politikus Golkar daerah pemilihan Kalimantan Tengah itu mendorong agar segera mengevaluasi dua tambang PT Arutmin dan PT MJAB supaya aktivitasnya tak lagi berdekatan dengan jalan nasional tersebut.

Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin.
Anggota Komisi VII DPR RI Mukhtarudin.

"Ya perlu evaluasi, sehingga aktivitas dua tambang itu tidak terlalu dekat dengan jalan nasional," imbuh Mukhtarudin.

Mesti begitu, Mukhtarudin pun mendorong agar masalah longsor di jalan nasional Trans-Kalimantan di Kilometer 171 Kabupaten Tanah Bumbu itu segera ditindaklanjuti oleh Komisi VII DPR dan pihak Kementerian ESDM.

"Saya menyarankan agar pimpinan Komisi VII bisa sampaikan ke Kementerian ESDM untuk evaluasi terhadap dua tambang itu, apakah perlu penciutan atau seperti apa, agar aktivitas produksi tambang tidak merusak jalan nasional,” kata Mukhtarudin.

Baca Juga: Amblasnya Jalan Nasional Km 171 Satui Tanbu, Tanggung Jawab Siapa?

Dalam audiensi dengan Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Selatan tersebut, Komisi VII DPR RI pun merekomendasikan kepala Kementerian ESDM RI agar melakukan penghentian sementara perusahaan pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu yang beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Khususnya perusahaan pertambangan yang berada di lokasi Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

"Ya keputusan Komisi VII DPR ini sampai adanya keputusan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dirjen Kementerian ESDM dan perusahaan pertambangan tersebut," pungkas Mukhtarudin.

Hampir dua bulan berlalu, longsornya jalan nasional Kilometer 171 Satui Tanah Bumbu tak ubahnya tragedi. Melumpuhkan ruas jalan Kalimantan Selatan-Kalimantan Timur, puluhan keluarga terpaksa mengungsi dibuatnya.

"Sampai saat ini belum ada penggantian ganti rugi untuk warga yang jadi korban," jelas kuasa hukum 23 warga korban longsor jalan nasional 171 Satui, Agus Rismalianoor dihubungi bakabar.com, Senin (12/12).  

Editor
Komentar
Banner
Banner