bakabar.com, TANAH BUMBU - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tanah Bumbu berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Simpang Empat. Seorang pemuda berinisial AR, warga Jalan Insgub, Gang Pelita III, diamankan aparat di sebuah rumah di Jalan Pesantren, Gang Kemakmuran, Kelurahan Kampung Baru, Selasa (24/6) sekitar pukul 19.00 WITA.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya SIK, melalui Kasi Humas Iptu Jonser Sinaga, menyampaikan bahwa penangkapan AR bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran sabu-sabu di kawasan tersebut.
“Mendapatkan informasi dari warga, tim opsnal langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan. Setelah memastikan kebenarannya, tersangka berhasil kami amankan tanpa perlawanan,” ujarnya.
Dalam penggeledahan, petugas menemukan tiga paket sabu dengan berat bersih 101,5 gram dan 1.049,5 butir ekstasi berlogo RR dengan berat bersih mencapai 493,44 gram. Jumlah ini tergolong besar dan diduga kuat akan diedarkan secara luas di wilayah Tanah Bumbu.
Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang berkaitan erat dengan aktivitas pengedaran, antara lain:
1 buah dompet kecil warna oranye
1 buah timbangan digital
1 buah sendok sabu
1 buah tas hitam
1 buah kotak coklat
1 unit handphone VIVO warna biru
“Seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Tanah Bumbu, dan pelaku sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Iptu Jonser.
Polres Tanah Bumbu menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum setempat. Masyarakat pun diimbau untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang bersih dari narkoba.