bakabar.com, JAKARTA - Tarik ulur rencana perbaikan longsor jalan nasional Km 171 Satui, Tanah Bumbu yang tergerus aktivitas tambang batu bara sepertinya belum akan berkesudahan.
Setelah Kementerian ESDM, giliran Kementerian PUPR meminta memfasilitasi Ditjen Minerba untuk mendorong perusahaan tambang melakukan perbaikan atas kerusakan jalan akibat kegiatan pertambangannya.
"Kita sudah berkirim surat ke Kementerian ESDM supaya perusahaan yang mengakibatkan jalan nasional 171 putus harus bertanggung jawab," kata Staf Ahli Menteri Bidang Teknologi, Industri dan Lingkungan sekaligus Juru Bicara Kementerian PUPR Endra S. Atmawidjaja, Senin (27/2).
Baca Juga: Longsor 171 Satui, Komisi VII: Setop Izin Perusahaan Tambang Bermasalah!
Terkait itu, hasil penelitian Kementerian PUPR menegaskan bahwa putusnya jalan nasional Km 171 disebabkan oleh aktivitas pertambangan batu bara.
"Kan ini penyebabnya dari aktivitas tambang toh, jalannya ambruk dan seharusnya ada jalan khusus untuk kegiatan tambang tersebut," jelasnya.
Rabu dini hari 29 September 2022, badan jalan nasional Km 171 yang dikepung aktivitas pertambangan batu bara mendadak ambrol. Tidak ada korban jiwa, namun puluhan rumah rusak-rusak.
Endra tak menampik bahwa lambannya perbaikan jalan nasional Km 171 tersebab pihak perusahaan belum berkomitmen untuk melakukan perbaikan.
Baca Juga: Menteri ESDM Bicara Tragedi Longsor 171 Satui, Warga: Evaluasi Seluruh IUP!
Masih mengacu ke hasil kajian Kementerian PUPR, tak main-main anggaran yang dibutuhkan untuk memperbaiki kerusakan jalan nasional Km 171. Yakni segede Rp275 miliar. Dengan total perkiraan panjang 1 kilometer 10 meter.
"Dirjen Bina Marga sudah menyurati Dirjen Minerba untuk segera mengalokasikan anggaran untuk pembangunan jalanan," sambungnya.
Namun mengacu surat bertarikh 9 Februari 2023 yang dikirimkan ke Dirjen Minerba, Endra menegaskan anggaran perbaikan bukanlah berasal dari anggaran negara.
"Karena perusahaan yang melakukan kegiatan penambangan, maka mereka yang bertanggung jawab," jelasnya.
Sebenarnya, kata dia, bisa saja pemerintah yang melakukan perbaikan. Namun ia kuatir langkah tersebut justru tak memberi efek jera kepada perusahaan pemilik izin pertambangan di areal Km 171 Satui.
"Nanti kalau kita lakukan perbaikan akan membuat mereka tidak jera melakukan aktivitas pertambangan di sana," jelasnya.
Sebagai antisipasi jangka panjang, Endra mendorong perusahaan tambang batu bara di Tanah Bumbu membangun jalan angkut tersendiri atau haulingroad untuk aktivitas eksploitasi mineral mereka. "Harus punya sendiri, jadi tidak merugikan jalan masyarakat," jelasnya.
Siapa yang Bertanggung jawab?
Ambrolnya jalan nasional Km 171 Satui menyisakan beragam pekerjaan rumah pemerintah. Arus lalu lintas tersendat, belasan kepala keluarga terpaksa mengungsi. Kini perusahaan terkesan saling lempar penanganan.
PT. Mitra Jaya Abadi Bersama (MJAB) sempat dituding sebagai biang kerok longsornya Jalan Nasional Km 171, Kecamatan Satui, Tanah Bumbu. Namun kepolisian justru menunjuk hidung sejumlah nama perusahaan lain: PT Autum dan PT ABC. IUP mereka-lah yang berada di bibir jalan nasional itu. Sementara di sebelah kanan jalan merupakan tambang milik PT. Arutmin.
Baca Juga: Amblasnya Jalan Nasional Km 171 Satui Tanbu, Tanggung Jawab Siapa?
Humas PT. Arutmin Sri Fitriani tak menampik bahwa jalan nasional Km 171 Satui berada di konsesi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) perseroan milik mereka.
“Benar ini masuk wilayah konsesi Arutmin. Tetapi kami baik di masa lalu atau waktu dekat tidak ada rencana melakukan penambangan di areal tersebut,” ujarnya Oktober 2022 silam.
Namun, PT Arutmin hanya akan sebatas membantu pemerintah daerah dan masyarakat terkait rencana pengalihan jalan akibat longsor. Arutmin sendiri mengaku kepayahan mengontrol adanya aktivitas pertambangan batu bara diduga ilegal di sana.
“Tahun lalu sudah kita laporkan ya. Dan sepanjang pengetahuan saya sudah ditindaklanjuti, tetapi hasilnya seperti apa sebaiknya pihak-pihak lain yang berkompeten dimintai konfirmasi,” jelasnya.
Baca Juga: Jalan Longsor Km 171 Tanah Bumbu Tak Kunjung Rampung, Ini Kata ESDM
Di lain pihak, puluhan keluarga korban longsor jalan nasional Km 171 masih terus menanti ganti rugi dari perusahaan. Setidaknya masih ada 23 kepala keluarga yang terus mengungsi akibat rumahnya rusak-rusak.
"Pihak yang paling bertanggung jawab adalah PT Arutmin selaku pemegang IUP, terlepas dari yang mengerjakan tambang di pinggir jalan adalah orang lain," jelas Kuasa hukum 23 korban longsor Km 171, Agus Rismalianoor dihubungi terpisah, Senin petang (27/2).
Selaku pemegang IUP, Agus melihat PT Arutmin telah luput dalam hal pengawasan konsesi tambang yang telah diamanahkan oleh negara.
"Aktivitas penambangan tanpa izin di pinggir jalan Km 171 ini juga perlu dipertanyakan fungsi pengawasan dan kontrol dari perusahaan, aparat dan instansi terkait," jelasnya.