Dinas TPH Kalsel

TPH Kalsel Gelar Rakor Peredaran Sarana Pertanian

apahabar.com, BANJARMASIN – Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi…

Featured-Image
Koordinasi TPH Kalsel dengan KP3. Foto-Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN – Pupuk dan pestisida merupakan sarana produksi yang sangat menentukan dalam pencapaian sasaran produksi pertanian nasional. Oleh sebab itu pupuk dan pestisida harus tersedia.

Berbagai upaya telah dilakukan pemerintah dalam rangka penyediaan pupuk dan pestisida untuk mencapai prinsip tersebut.

Khusus untuk penyedia pupuk pemerintah telah menerapkan subsidi pupuk yang menyebabkan harga pupuk relatif lebih murah dan terjangkau oleh kemampuan modal petani.

Selain dari pupuk bersubsidi. Kebijakan lain yang telah ditempuh dibidang pupuk dan pestisida adalah dengan diberlakukannya deregulasi dibidang pendaftaran pupuk dan pestisida.

Kebijakan tersebut memberikan dampak dengan semakin banyaknya jenis pupuk dan pestisida yang beredar dan diizinkan oleh Menteri Pertanian.

Sampai dengan Desember 2013, jumlah pupuk yang terdaftar dan diizinkan oleh Menteri Pertanian mencapai 1.576 merek pupuk an-organiK dan 969 merek pupuk organik, hayati dan pembenah tanah.

Demikian halnya dengan pestisida sudah mencapai 2.810 formulasi untuk pertanian dan kehutanan dan 394 formulasi untuk pestisida rumah tangga dan pengendalian verktor penyakit manusia.

Kondisi ini diharapkan dapat memberikan kesempatan kepada petani untuk memilih jenis pupuk dan pestisida yang sesuai dengan kemampuannya.

Berbagai perangkat peraturan perundang-undangan terkait dengan peredaran pupuk dan pestisida telah diterbitkan, namun kenyataannya 2 di lapangan masih ditemukan pupuk dan pestisida ilegal, palsu yang tidak diketahui mutu dan efektifitasnya. Kasus lainnya pada pupuk subsidi yang sangat menonjol yakni ekspor serta penggantian karung pupuk subsidi.

Mengingat kondisi tersebut maka pengawasan pupuk dan pestisida harus dilaksanakan secara terkoordinir antara pusat dan daerah serta antara instansi terkait dibidang pupuk dan pestisida.

Komisi Pengawasan Pupuk dan Pestisida (KPPP) merupakan wadah koordinasi pengawasan antar intansi terkait dibidang pupuk dan pestisida baik tingkat Provinsi yang ditetapkan oleh Gubernur maupun tingkat Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh Bupati/Walikota.

Disamping wadah koordinasi tersebut upaya mengatasi permasalahan pupuk dan pestisida juga sangat diharapkan dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Pupuk dan Pestisida terutama dalam penyelesaian tindak kasus pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 59 ayat (1) Undang-undang no. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman.

Dalam mendukung penyelesaian tindak kasus pidana dibidang pupuk dan pestisida, Direktorat Pupuk dan Pestisida pada tahun 2013 telah memfaslitasi penyiapan tenaga Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pupuk dan pestisida sejumlah 90 orang yang berasal dari Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia sebagai tambahan tenaga penyidik yang sudah ada sebelumnya.

5 Penguatan Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida

1. Terciptanya koordinasi pengawasan pupuk dan pestisida antar instansi terkait

2. Tersedianya informasi jenis pupuk dan pestisida yang beredar di masing-masing daerah

3.Tersedianya informasi mutu pupuk dan pestisida yang beredar di seluruh Indonesia.

4. Terciptanya koordinasi penyelidikan kasus pupuk dan pestisida antara PPNS Pupuk dan Pestisida dengan Korwas Polda

5. Tersosialisasikannya Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) huruf f,g dan Undang-Undang No. 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budidaya Tanaman baik dilingkungan aparat pengawas pupuk dan pestisida maupun pelaku usaha dibidang pupuk dan pestisida

Kadis TPH Kalsel Syamsir Rahman berharap, kegiatan ini nantinya ada tindak lanjut dan peran dari Dinas Pertanian Kabupaten/Kota.

“Dinas Pertanian Kabupaten/Kota sangat penting dalam mendukung program-Program yang dicanangkan pemerintah, khususnya program Kementerian Pertanian. Maka dari itu perlu dijalin koordinasi dan kerjasama yang baik Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi dan Dinas Pertanian Kabupaten/Kota serta dengan instansi-intansi terkait,” tutupnya.



Komentar
Banner
Banner