bakabar.com, CIANJUR - Polisi berhasil mengungkap kasus seorang pria yang dibunuh oleh teman pasangan sesama jenis atau LGBT di salah satu penginapan di Cianjur.
Kasus ini mencuat setelah ditemukan sesosok jenazah laki-laki bernama Rusmayandi (24) di Penginapan Sarongge Valley Desa Ciputri, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Sabtu (4/3).
Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan menjelaskan polisi semula menaruh kecurigaan dengan kematian korban yang dinilai janggal. Meskipun ketika ditemukan, posisi korban seolah-olah bunuh diri dengan luka sayatan urat nadi di tangan.
"Kemudian ada cutter dan di kamar mandi juga showernya menyala, jadi kita menaruh kecurigaan bahwa ini tidak wajar. Jadi kami menyelidiki kasus ini dan melakukan autopsi pada korban," jelas Doni saat menggelar konferensi pers pengungkapan kasus pembunuhan dan pencurian dengan kekerasan di Mapolres Cianjur, Selasa (7/3).
Baca Juga: Warga Cianjur Keluhkan Pemberlakuan Pembatasan Penjualan Pertalite Malam Hari
Hasil autopsi menyatakan korban meninggal karena kehabisan darah. Polisi menduga, kehabisan darah karena urat nadi korban tersayat. Pihaknya lantas melakukan penelusuran dengan tim gabungan.
"Kemudian kami memeriksa empat saksi. Kita juga telusuri karena handphone korban tidak ditemukan di TKP. HP korban diambil pelaku," ucap Doni.
Setelah ditelusuri, ternyata pelaku pembunuhan tersebut adalah teman korban itu sendiri yaitu laki-laki berinisial AS (23). Korban dan pelaku diketahui sudah berteman selama kurang lebih dua tahun.
Doni menjelaskan motif pembunuhan yang dilakukan pelaku adalah karena penolakan saat ingin melakukan hubungan intim. Diketahui, mereka merupakan pasangan LGBT.
"Antara pelaku dan korban memiliki hubungan sejenis," jelas Doni.
Baca Juga: Dianggap Merugikan Konsumen, DPRD Cianjur Desak Hentikan Pembatasan Penjualan Pertalite
Sebelum ke penginapan, lanjut dia, pelaku dan korban sempat minum minuman keras. Ketika sudah di penginapan dan terpengaruh minuman keras, korban mengajak pelaku berhubungan intim.
"Tapi hanya sampai bercumbu, kemudian pada saat ingin berhubungan intim, korban memaksa pelaku kemudian terjadi perlawanan," jelasnya
Korban sempat mencekik pelaku. Lantas, pelaku langsung membalas perlakuan korban dengan menendangnya sampai tidak sadarkan diri.
"Pada tidak sadarkan diri, pelaku memeriksa nadi dan napasnya dan menganggap sudah tidak bernyawa lagi," ungkap Doni.
Baca Juga: Terima Laporan Ditemukan Korban Gempa Cianjur: Temuan Bukan Mayat Manusia, Malah Bangkai Kuda
Kemudian, lanjut dia, pelaku mencari informasi melalui internet agar bisa mengatur posisi korban seolah-olah bunuh diri.
Akhirnya, pelaku berencana merekayasa jenazah korban dengan memotong urat nadi dengan cutter yang ada di tas korban.
Atas perbuatannya dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun. Sebab, barang-barang korban diambil oleh pelaku.