Regional

Dianggap Merugikan Konsumen, DPRD Cianjur Desak Hentikan Pembatasan Penjualan Pertalite

Dianggap merugikan konsumen atau warga karena tidak sesuai aturan, DPRD Cianjur, Jawa Barat mendesak Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas)

Featured-Image
Petugas mengisi bahan bakar minyak (BBM) pengendara motor di SPBU Jakarta. Foto: ANTARA

bakabar.com, JAKARTA - Dianggap merugikan konsumen atau warga karena tidak sesuai aturan, DPRD Cianjur, Jawa Barat mendesak Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) Cianjur untuk menghentikan pembatasan penjualan BBM bersubsidi jenis pertalite pada malam hari.

"Ini tidak benar, kalau memang atas dasar lisan tidak kuat, seharusnya sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah berwenang atau Pertamina. Kami akan segera tindak lanjuti karena dapat meresahkan warga khususnya pemilik kendaraan," kata Wakil Ketua DPRD Cianjur, Deden Nasihin seperti dilansir Antara, Minggu (5/3).

Deden menerangkan berdasarkan informasi yang diterimanya pihak SPBU tengah meningkatkan pengawasan dengan tidak melayani pembelian dari kendaraan yang terlihat mondar-mandir ke SPBU setiap harinya.

Baca Juga: Usai Evaluasi, ESDM Buka-Bukaan soal Tarif Pertalite di Bulan Maret

"Pembatasan penjualan BBM jenis pertalite yang dilakukan pengelola SPBU dengan dalih kesepakatan bersama dan atas pemberitahuan secara lisan dari Pertamina," ungkap Deden.

Langkah yang dilakukan Hiswana Migas Cianjur, kata Deden, tidak tepat dilakukan dengan cara melakukan pembatasan pembelian BBM bersubsidi pada malah hari hingga pagi hari. Sebab, menurutnya banyak warga yang membutuhkan BBM untuk menunjang aktivitasnya.

Ia meminta agar pihak SPBU bila menemukan kecurigaan pembelian dengan cara ditimbun agar dapat segera melaporkan, serta dengan tidak melayani pembelian dengan menggunakan jerigen.

Baca Juga: Konsumsi BBM Tinggi, BPH Migas Akan Naikan Kuota Pertalite

Pembatasan pembelian BBM subsidi jenis pertalite di SPBU seluruh Cianjur pada malah hari dinilainya ganjal. Sebab, seluruh SPBU selain di Cianjur tidak melakukan hal serupa

"Ini jelas melanggar aturan karena warga yang berhak mendapat BBM bersubsidi tidak mendapat pelayanan," katanya.

Menindaklanjuti hal tersebut, Denas akan meminta Komisi II DPRD Cianjur, untuk memanggil pengurus Hiswana Migas Cianjur, guna memberikan penjelasan dasar atau aturan yang digunakan menghentikan penjualan BBM jenis pertalite tersebut.

Editor


Komentar
Banner
Banner