bakabar.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum terdakwa Arif Rahman Arifin dan Baiquni Wibowo berharap Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk tidak mengajukan banding atas putusan atau vonis yang dijatuhkan terhadap kedua anak buah Sambo.
Maka kubu Arif dan Baiquni direncanakan bakal melayangkan surat penerimaan putusan majelis hakim terhadap kedua terdakwa.
"Tim penasihat hukum AR dan BW besok pagi mau kasih surat pernyataan menerima putusan Hakim atau tidak mengajukan banding atas putusan majelis hakim yang menyidangkan dan memutus perkara mereka," kata penasihat hukum AR dan BW, Junaedi Saibih di Jakarta, Minggu (26/2).
Baca Juga: Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 10 Bulan Penjara!
Junaedi juga menyinggung pidato Jaksa Agung Prof ST Burhanuddin yang mengatakan prinsip keadilan, kebermanfaatan, dan kepastian hukum. Maka tujuan hukum disematkan pada keadilan hukum.
"Kami berharap Jaksa Penuntut Umum juga tidak banding sebagaimana dalam Pidato Pengukuhan Guru Besar Prof ST Burhanuddin, dalam pidatonya Jaksa Agung mengutip Gustav Radbruch tentang pentingnya triple axis tujuan (penegakan) hukum yaitu keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum," ujarnya.
Baca Juga: Baiquni Wibowo Divonis 1 Tahun Penjara!
“Apabila setiap penegak hukum memahami dan menanamkan dengan baik nilai-nilai Pancasila ke dalam hati nuraninya, saya meyakini setiap pemikiran, sikap, dan perilaku yang diambilnya akan senantiasa berkiblat pada rasa kemanusiaan. Rasa kemanusiaan ini yang menjadi pranata dalam mencapai tujuan utama hukum yaitu keadilan hukum," jelas Junaedi menirukan pidato Jaksa Agung.
Diketahui, mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin dijatuhi vonis 10 bulan penjara dan Baiquni Wibowo dipidana selama 1 tahun penjara karena terjerat kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," kata Hakim Suhel saat membacakan vonis Arif, Kamis (23/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Baiquni Wibowo dengan pidana selama 1 tahun penjara," kata Hakim Hadi saat membacakan vonis Baiquni, Jumat (24/2).
Baca Juga: Divonis 1 Tahun Penjara, Ini Hal Memberatkan dan Meringankan Baiquni Wibowo
Arif dan Baiquni didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Yosua Hutabarat bersama enam terdakwa lainnya.
Kelima terdakwa lainnya, yaitu Ferdy Sambo, Chuck Putranto, Irfan Widyanto, Hendra Kurniawan, dan Agus Nurpatria Adi Purnama. Para terdakwa tersebut didakwa secara terpisah.
JPU juga meyakini Baiquni Wibowo melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.