bakabar.com, KANDANGAN – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kandangan memberikan vonis 5 tahun 6 bulan penjara kepada SA (45) oknum guru ngaji yang melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Angkinang, Hulu Sungai Selatan (HSS), Jumat (20/5).
Wakil Ketua PN Kandangan, Ngurah Suradatta Dharmaputra menyampaikan bahwa vonis yang diberikan kepada terdakwa lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni selama enam tahun.
Putusan tersebut dilakukan terbuka pada tanggal 20 April 2022 dalam sidang secara tertutup.
“Putus lima tahun enam bulan, tidak ada upaya hukum dan sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap,” katanya.
Hal yang meringankan tuntutan, kata Ngurah, karena adanya surat pernyataan dari korban yang menyatakan tidak menuntut secara hukum.
Surat perdamaian itu dikeluarkan korban dalam proses persidangan tanggal 29 Maret 2022.
“Saat dipersidangan, korban hanya satu orang dan merupakan anak di bawah umur,” ujarnya.
Diketahui, PN Kandangan menerima berkas kasus oknum guru cabul tanggal 17 Maret 2022. Proses persidangan dilakukan tertutup sebanyak 5 kali.
Saksi yang dihadirkan ada empat orang, diantaranya korban berusia dibawah 15 tahun dan kedua orang tuanya.
PN Kandangan menunjuk Hakim Ketua Yuri Ardiansyah bersama Hakim Anggota Agustinus Herwindu Wicaksono, Eko Murdani Indra Yus Simanjuntak untuk mengadili perkara tersebut.
SA dikenakan pidana Pasal 82 Ayat 1 Pasal 76E Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.
Sebelumnya diberitakan, SA (45) melakukan tindakan pencabulan kepada anak dibawah umur dengan motif melakukan ruqyah dilanjutkan mandi-mandi pada November 2021.
Kemudian, korban yang merasa dicabuli melaporkan peristiwa itu ke Polres HSS.