bakabar.com, KANDANGAN - Pengadilan Negeri (PN) Kandangan Kelas I B meluncurkan tiga aplikasi program inovasi pelayanan publik untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan hukum masyarakat di Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (11/09).
Peluncuran aplikasi inovasi pelayanan publik tersebut dihadiri perwakilan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS, TNI dan Polri, Pemerintah Kecamatan dan Desa di Aula Kecamatan Daha Selatan.
Tiga aplikasi PN Kandangan yang diluncurkan yakni Sistem PosBakum Online (Si-Polin), Mobile Barcode Saran dan Kritik (Mba-Sari), dan Keluarga Terbantu Cepat dan Tepat di Wilayah Hukum Kandangan.
Si-Polin dimaksudkan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mendapatkan layanan pos bantuan hukum secara daring, memudahkan akses bagi mereka yang membutuhkan bantuan hukum tanpa harus datang langsung ke kantor pengadilan.
Selanjutnya Mba-Sari dengan teknologi barcode memungkinkan masyarakat untuk menyampaikan saran dan kritik secara langsung melalui perangkat mobile.
Terakhir, inovasi Ketupat Kandangan berfokus pada percepatan dan ketepatan pelayanan hukum kepada keluarga di wilayah hukum Kandangan.
Ketua PN Kandangan Ngurah Suradatta Dharmaputra mengatakan bahwa inovasi yang diluncurkan adalah langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan hukum, terutama dalam memanfaatkan teknologi agar lebih dekat dengan masyarakat
"Aplikasi ini diluncurkan melayani masyarakat di seluruh Kabupaten HSS. Tujuannya agar dapat membantu melaksanakan sidang di tempat tinggal mereka tanpa perlu datang ke pengadilan dan hasilnya dapat diperoleh saat itu juga," ujarnya.
Ngurah Suradatta melanjutkan, adanya peluncuran tiga program inovasi dan pelaksanaan sidang langsung di wilayah tersebut masyarakat dapat lebih mudah mengakses layanan hukum dan turut berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan demi peningkatan kualitas layanan publik.
Sementara itu, Camat Daha Selatan Ahmad Yani mengapresiasi PN Kandangan atas kontribusi dalam menyelenggarakan sidang di luar pengadilan yang sangat membantu masyarakat terutama bagi warga yang kurang mampu dan tinggal jauh dari pusat kota.
"Selaku pemerintah kecamatan mengucapkan terima kasih kepada jajaran PN Kandangan yang beberapa kali mengadakan sidang di luar pengadilan," ucapnya.
Setelah peluncuran aplikasi, PN Kandangan menggelar pelaksanaan sidang di luar pengadilan sebagai upaya lebih mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat yang berada di daerah terpencil sehingga dapat lebih mudah mengakses keadilan tanpa harus melakukan perjalanan jauh.