bakabar.com, BANJARMASIN – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin memvonis hukuman mati empat terdakwa kasus penyelundupan sabu 300 kilogram.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu Sutriyanto alias Tri, terdakwa dua Anggi Yuvi Ariesta alias Anggi, terdakwa tiga M Rizky Ramadhani alias Dani, dan terdakwa empat Andika Prasetyanto alias Dika dengan pidana mati,” ucap Hakim Ketua Persidangan, Aris Bawono Langgeng dalam sidang putusan, Kamis (25/3).
Dalam pembacaan putusan, keempatnya dinyatakan terbukti melawan hukum karena terlibat dalam peredaran sabu seberat 300 kilogram.
“Terbukti melakukan perbuatan jahat melawan hukum penyerahan narkotika golongan satu yang beratnya melebihi lima gram,” ujar Aris.
Vonis yang dijatuhkan kepada empat terdakwa itu sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan.
JPU Jainah menuntut hukuman mati karena keempat terdakwa terbukti melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun Tahun 2009 tentang Narkotika.
Atas vonis tersebut, majelis hakim memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada terdakwa untuk melakukan upaya hukum lanjut berupa banding.
Respons Terdakwa
Di halaman selanjutnya:
Terungkap! 2 Kurir Sabu 300 Kg di Banjarmasin Lebih Dulu Ditangkap di Kaltara
“Kami menyatakan pikir-pikir,” ujar penasihat hukum empat terdakwa, Arbain.
Usai pembacaan putusan, Arbain menyatakan kecewa dengan vonis mati yang dijatuhkan kepada kliennya.
Sebab menurutnya, majelis hakim telah mengesampingkan fakta persidangan yang telah disampaikan dalam pledoi.
“Karena tindak pidana itu dilakukan di Kalimantan Utara. Di mana di fakta persidangan penyidik mengakui penangkapan dilakukan di Kabupaten Bulungan (Kaltara),” jelasnya.
Sehingga menurut Arbain, kewenangan untuk mengadili kliennya berada di pengadilan Bulungan, Kaltara.
“Sehingga bukan kewenangan Pengadilan Negeri Banjarmasin untuk mengadilinya,” ungkapnya.
Lantas apakah ada upaya banding atas vonis mati yang telah dikatakan ini? Arbain masih belum bisa memastikan. Namun pihaknya akan berupaya.
“Insyaallah kami akan usahakan paling lambat tujuh hari setelah putusan ini,” pungkasnya.
Untuk diketahui, kasus peredaran sabu seberat 300 Kg ini menyeret empat nama terdakwa. Sutriyanto alias Tri (31), Anggi Yopi Arieta alias Anggi (25), M Rizki Ramadhan alias Dani (24) dan Andika Prasetyanto alias Dika (28).
Empat terdakwa ini dibekuk aparat kepolisian di tempat yang berbeda. Sutriyanto dan Anggi diamankan lebih dulu di Kaltara. Sementara Rizki dan Andika di Banjarmasin Kalsel, tepatnya di Hotel Sienna Inn, medio Agustus 2020.