bakabar.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan aturan baru dalam Devisa Hasil Ekspor (DHE). Yang mana menambah DHE sebanyak 260 pos tarif dari sebelumnya hanya 744 pos tarif menjadi 1.545.
Dia menegaskan ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 272 Tahun 2023.
Baca Juga: Aset Kripto, Sri Mulyani: Perlu Diatur dalam Standar Kebijakan Global
"Ini merevisi KMK 744/KMK.04/2020. Kalau tadinya pos tarif KMK 744 ada 1.285 pos tarif," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (28/7).
Lebih lanjut, Sri memaparkan, dalam Pasal 3, PP Nomor 36 Tahun 2023 ada sebanyak empat sektor komoditas yang wajib masuk ke DHE SDA. Di antaranya, pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan.
Untuk sektor pertambangan, lanjutnya, ditambah sebanyak 29 pos tarif dari sebelumnya sebesar 180. Yakni menjadi 209 pos tarif.
Baca Juga: Ekspor Mamin Indonesia ke Kanada Capai 100 Ribu Dolar AS
Kemudian, di sektor perkebunan bertambah sebanyak 67 pos tarif menjadi 567 pos tarif, dari sebelumnya sebanyak 500 pos tarif.
Adapun penambahan pos tarif pada sektor perikanan adalah sebanyak 120, sehingga jumlahnya menjadi 506 pos tarif dari 386 pos tarif
"Sektor kehutanan bertambah 44 pos tarif menjadi 263 pos tarif dari sebelumnya 219 pos tarif," jelas Sri.