Aset Kripto

Aset Kripto, Sri Mulyani: Perlu Diatur dalam Standar Kebijakan Global

Menkeu Sri Mulyani mengungkapkan aset kripto perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global.

Featured-Image
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam kegiatan bertajuk “Dialog Kebijakan: Diskusi Meja Bundar tentang Aset Kripto” di Gandhinagar, India. Selasa (18/07/2023). Foto: Instagram @smindrawati

bakabar.com, JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkapkan aset kripto perlu diatur dalam suatu standar kebijakan global. Hal itu didasarkan bahwa aset kripto merupakan salah satu instrumen yang terus berkembang, serta memiliki banyak peluang dan tantangan.

Adapun saat ini ketentuan atau regulasi yang mengatur aset kripto bervariasi antar juridiksi setiap negara.

"Perlu adanya standar global dalam regulasi dan pengawasan aset kripto yang menganut prinsip same activity (aktivitas yang sama), same risk (risiko yang sama), same regulation (regulasi yang sama)," ujar Sri Mulyani dalam kegiatan bertajuk “Dialog Kebijakan: Diskusi Meja Bundar tentang Aset Kripto”, dikutip Rabu (19/7).

Baca Juga: Investor Kripto, CEO Indodax Sarankan Gunakan Teknik DCA Secara Rutin

Selaras dengan agenda Bali Fintech, Menkeu berharap standar kebijakan aset kripto ini dapat meningkatkan perlindungan konsumen tanpa menghentikan inovasi teknologinya.

Adanya standar global akan mengatasi berbagai tantangan terkait dengan aset digital seperti perlindungan konsumen, pencucian uang, pendanaan teroris, dan manipulasi pasar.

Lebih jauh lagi, lanjut Menkeu, standar yang sama antar negara akan meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam industri kripto sehingga menumbuhkan kepercayaan para penggunanya.

Baca Juga: Jumlah Investor Kripto, Bappebti: Tumbuh 0,87 Persen di Mei 2023

Dalam kesempatan itu, Sri Mulyani juga berbagi pengalaman terkait prinsip yang sama mengenai kripto, yang diterapkan dalam reformasi sektor keuangan di Indonesia melalui Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Kegiatan bertajuk 'Dialog Kebijakan: Diskusi Meja Bundar tentang Aset Kripto' diselenggarakan pada 18 Juli 2023, yang termasuk dalam rangkaian pertemuan tingkat Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral G20 ke-3 (3rd G20 FMCBG) di Gandhinagar, India.

Diskusi meja bundar ini bertujuan untuk membahas dan membahas beberapa pertanyaan kunci yang berkaitan dengan aset kripto secara terbuka.

Editor


Komentar
Banner
Banner