Kelangkaan Minyak Goreng

Tok! Pemerintah Larang Migor Subsidi Dijual Online

Pemerintah melarang penjualan minyak goreng (migor) bersubsidi merk MinyaKita secara online.

Featured-Image
Ilustrasi penjualan minyak goreng subsidi dari pemerintah di pasaran. (Foto: apahabar.com/Leni)

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah melarang penjualan minyak goreng (migor) bersubsidi merk MinyaKita secara online. Hal itu dilakukan untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng bersubsidi yang belakangan ini meresahkan masyarakat.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan hal itu, usai memberikan sambutan di acara Bulan Kripto 2023 di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Kamis (2/2).

"Untuk mengantisipasi kekurangan di pasar tradisional, MinyaKita tidak boleh lagi dijual secara online. Kita suruh jualnya di pasar sekarang," tegasnya.

MinyaKita merupakan jenis minyak goreng (migor) bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat dengan ekonomi kurang mampu. Karena itu, MinyaKita tidak diizinkan diperjualbelikan secara online. "MinyaKita terbatas, ini harusnya untuk pasar-pasar (tradisional) saja," imbuhnya.

Baca Juga: Siap-Siap, Penjual 'MinyaKita' di Atas HET Bakal Kena Penalti

Untuk mengantisipasi kelangkaan minyak goreng bersubsidi, Kemendag telah meneken perjanjian dengan produsen minyak goreng untuk menambah suplai migor kemasan dan curah sebanyak 450 ribu ton/bulan selama tiga bulan, sejak Februari hingga April 2023.

“Kelangkaan Minyakita diatasi dengan meningkatkan suplai-nya dari 300 ribu ton/bulan menjadi 450 ribu ton/bulan” ujar Zulhas.

Baca Juga: Bantah Kelangkaan 'Minyakita', Mendag: Stoknya Memang Terbatas

Selanjutnya, Mendag Zulhas kembali menegaskan migor bersubsidi MinyaKita hanya dijual di pasar-pasar tradisional. Adapun kelangkaan MinyaKita di pasaran, menurut dia tidak bisa dilepaskan dari tingginya anomo masyarakat.

"Ini karena harga jual MinyaKita yang lebih murah dibandingkan minyak goreng premium," ujarnya.

Dia menambahkan,  "MinyaKita harga Rp14 ribu. Jadi orang beli ini, sehingga barangnya jadi kurang."

Editor
Komentar
Banner
Banner