bakabar.com, BANJARMASIN - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin menjatuhi hukuman 12 tahun penjara kepada Muhammad Isra (38).
Isra adalah terdakwa kasus pembunuhan sadis yang terjadi di Komplek Taekwondo, Jalan Sultan Adam, Banjarmasin pada 17 juli 2023 lalu.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa penjara dua belas tahun. Dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani,” ujar Hakim Ketua Jamser Simanjuntak saat membacakan amar putusan, Selasa (5/12).
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Isra terbukti secara sah meyakinkan telah melakukan pembunuhan disertai dengan pencurian dalam perkara tersebut.
Isra dinyatakan terbukti telah melanggar pasal 338 serta 362 KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan kedua jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banjarmasin.
“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Menimbulkan kedukaan keluarga korban. Hal yang meringankan terdakwa menyesali perbuatannya, berlaku sopan, serta tak pernah dihukum,” ucap Jamser.
Vonis yang dijatuhkan kepada Isra ini lebih ringan dari tuntutan JPU. Dimana sebelumnya JPU menuntut agar Isra dijatuhi hukuman 14 tahun penjara.
Atas vonis tersebut, majelis hakim kemudian meminta Isra untuk menyatakan sikap hukum. Dia pun menyatakan menerima atas vonis 12 tahun yang dijauhkan kepadanya.
“Saya menerima yang mulia,” ujarnya. Sama halnya terdakwa Isra, JPU juga menyatakan menerima atas putusan yang telah dibacakan majelis hakim.
Untuk diketahui, kasus pembunuhan yang dilakukan Isra terhadap korbannya bernama Akhmad Zarkas cukup menggemparkan di Banjarmasin.
Isra tega menghabisi Zarkasi menggunakan senjata tajam berupa cangkul dan parang lantaran marah dan sakit hati karena merasa dilecehkan.
Sedikitnya ada sembilan mata luka di bagian kepala dan pundak Zarkasi akibat sabetan parang oleh Isra.
Tak hanya melakukan pembunuhan, Isra juga mencuri barang-barang berharga milik Zakaria, dari laptop, ponsel hingga sepeda motor.