Gugatan Masa Jabatan

Tok! MK Perkuat Putusan Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula diajukan Masyarakat Antikorupsi

Featured-Image
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengumumkan Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Dian Finka

bakabar.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan perpanjangan masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang semula diajukan Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). 

"Menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua MK, Anwar Usman, di Jakarta, Selasa (15/8).

Baca Juga: Polemik Perpanjangan Jabatan KPK, MAKI: Pemerintah Harus Segera Bikin Pansel

"Menimbang bahwa berdasarkan alasan-alasan yang dikemukakan di atas, sesuai dengan ketentuan Pasal 74 PMK 2/2021, seharusnya dalam menyatakan permohonan para pemohon kabur, Mahkamah tidak perlu membahas atau masuk pada pokok permohonan," sambung dia

Baca Juga: Judicial Review ke MK, Perpanjangan Jabatan KPK Harusnya Berlaku di Era Berikut

Hakim konstitusi menyatakan tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK tentang masa jabatan KPK menjadi 5 tahun dan berlaku bagi kepemimpinan KPK. 

"Dengan demikian, tidak ada lagi keraguan dalam putusan MK, yaitu masa jabatan pimpinan KPK menjadi 5 tahun yang berlaku bagi pimpinan KPK saat ini. Dengan kata lain, pemberlakuan putusan itu berlaku untuk pimpinan saat ini saat ini, artinya berakhir pada 20 Desember 2024," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Diklaim Tunda Terbitkan Keppres Perpanjangan Jabatan KPK!

Sebelumnya, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mendesak pemerintah segera membentuk panitia seleksi (pansel) terkait masalah perpanjangan jabatan pimpinan KPK.

Dia menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK berlaku untuk era selanjutnya tidak berdasar.

Hal tersebut disampaikan berdasarkan pertanyaan dari Menko Polhukam Mahfud Md yang meminta tafsir dari putusan MK tersebut. 

Baca Juga: Nurul Ghufron Pasrah Hadapi Tudingan Politisasi Masa Jabatan KPK

Namun, lembaga yang dimpin oleh Anwar Usman itu tidak dapat menafsirkan keputusan perpanjangan masa jabatan Firli Bahuri dan kawan-kawan.

"MK tidak bisa menafsirkan keputusannya sendiri, ya maka berarti ada polemik, pemerintah pun tidak bersatu suara melihat putusan ini," kata Boyamin, di Jakarta, Jumat (2/6).

Editor


Komentar
Banner
Banner