Gugatan Masa Jabatan

Nurul Ghufron Pasrah Hadapi Tudingan Politisasi Masa Jabatan KPK

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pasrah menghadapi tudingan politisasi perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Featured-Image
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron usai Konferensi Pers di Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Ariyan Rastya

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron pasrah menghadapi tudingan politisasi perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK yang dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK).

Termasuk motif tersembunyi yang dituduhkan sejumlah pihak lantaran dikaitkan dengan gelaran Pemilu 2024.

Ghufron mengaku bahwa kecurigaan merupakan hal lumrah dalam dunia demokrasi, bahkan merupakan kemewahan demokrasi.

Baca Juga: Pakar Hukum: Perpanjangan Masa Jabatan KPK Akibat Nafsu Kekuasaan

"Saya berterimakasih, respon dan kecurigaan itu bagian dari kemewahan berdemokrasi," kata Nurul Ghufron kepada bakabar.com di Jakarta, Jumat (2/6).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron meminta untuk memperpanjang masa jabatan pimpinan menjadi lima tahun.

“Saya meminta keadilan sesuai UUD 45 pasal 27 dan pasal 28 D, agar masa jabatan pimpinan KPK disamakan dengan 12 lembaga negara non Kementerian lainnya,” ujar Nurul Ghufron dalam keterangan tertulisnya, Selasa (16/5).

Baca Juga: Busyro: MK Alami Degradasi Moral Perpanjang Masa Jabatan KPK!

Adapun MK diketahui memutuskan menerima gugatan yang diajukan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron soal perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun.

Lewat putusan itu, Ketua KPK Firli Bahuri cs akan terus menjabat hingga tahun depan atau pada masa Pemilu 2024.

Hakim MK M. Guntur Hamzah setuju bahwa masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan pimpinan 12 lembaga nonkementerian atau auxiliary state body di Indonesia seperti Komnas HAM, KY, dan KPU, yaitu 5 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner