News

Tok! Mahkamah Konstitusi Tolak Seluruh Gugatan Uji Materiil UU Pers

apahabar.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor…

Featured-Image
Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengaku bersyukur. Foto-Istimewa

bakabar.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi atau judicial review tentang Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK, Usman Anwar melalui siaran pers tertulis yang diterima bakabar.com, Rabu (31/8) sore.

MK membantah beberapa argumen yang diajukan pemohon. Tudingan bahwa hanya Dewan Pers yang membuat aturan organisasi pers dimentahkan oleh MK.

Menurut MK, Dewan Pers memfasilitasi pembahasan bersama dalam pembentukan peraturan organisasi konstituen pers.

Dalam hal ini tidak ada intervensi dari pemerintah maupun Dewan Pers.

Fungsi memfasilitasi, dinilai MK sesuai dengan semangat independensi dan kemandirian organisasi pers.

Adanya tuduhan bahwa Pasal 15 ayat 2 UU Pers membuat Dewan Pers memonopoli pembuatan peraturan tentang pers juga dibantah MK.

"Tuduhan monopoli pembuatan peraturan oleh Dewan Pers adalah tidak berdasar," kata Usman.

Tentang gugatan atas uji kompetensi wartawan (UKW), MK menyatakan bahwa hal itu merupakan persoalan konkret dan bukan norma (aturan).

Masalah ini juga sudah diputuskan pada tahun 2019 dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Soal kemerdekaan pers, MK menyatakan, Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 UU Pers tidak melanggar kebebasan pers.

Bahkan kebebasan berserikat dan mengeluarkan pendapat pun tidak dihalangi oleh pasal tersebut.

Bersyukur

Menanggapi keputusan tersebut, Wakil Ketua Dewan Pers, M Agung Dharmajaya mengaku bersyukur.

Ia berpendapat, sembilan hakim MK telah menjalankan tugasnya dengan pikiran jernih dan bersikap adil.

"Itu juga menandakan tidak ada hal yang kontradiktif antara Pasal 15 ayat 2 huruf (f) dan Pasal 15 ayat 5 dalam UU Pers dengan UUD 1945. Justru pasal-pasal dalam UU Pers itu sinkron dengan UUD 1945," ungkap dia.

Sedangkan anggota Dewan Pers, Ninik Rahayu, mengutarakan secara umum apa yang digugat oleh para pemohon adalah masalah konkret dan bukan norma.

Itu sebabnya dia mengimbau agar semua konstituen pers yang merasa tidak puas atas ketentuan yang dibuat oleh organisasi pers hendaknya memberi masukan.

Masukan itu akan melengkapi dan memperbaiki ketentuan yang dibuat oleh insan pers tersebut.

"Dengan keputusan MK ini, kami berharap semua pihak bisa mematuhi. Tak hanya terbatas pada insan dan organisasi pers, akan tetapi pemerintah pun perlu mematuhinya," tutupnya.



Komentar
Banner
Banner