bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan sebanyak 204.807.222 Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang bakal berpartisipasi dalam gelaran Pemilu 2024 mendatang.
Hal tersebut ditetapkan dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Tingkat Nasional Pemilu Tahun 2024 di Gedung KPU, Jakarta, Minggu (2/7).
“Dengan total laki-laki dan perempuan (Daftar Pemilih Tetap) 204.807.222," kata Komisioner KPU, Betty Epsilon Idroos di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7).
Baca Juga: 80 Persen Pendaftaran Bacaleg Ditolak, KPU Paparkan Alasannya
Betty menerangkan jumlah DPT tersebut didapat dari hasil rekapitulasi dari 38 Provinsi serta pemilih dari luar Negeri di 128 Negara.
“Total rekap nasional pemilih dalam dan luar negeri pada 514 kabupaten kota dan 128 negara perwakilan,” ujarnya.
“Jumlah kecamatan 7.277, jumlah desa/kelurahan 83.731, jumlah TPS, TPSLN, KSK, pos 823.220, laki-laki 102.218.503, perempuan 102.588.719,” sambung dia menambahkan.
Baca Juga: KPU Optimistis Bacaleg Segera Lengkapi Berkas Persyaratan
Sementara DPT dalam negeri yang diperoleh dari 38 Provinsi, terdapat 203.056.748 yang telah ditetapkan. Terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 101.467.243 dan pemilih perempuan sebanyak 101.589.505
Lalu untuk DPT luar negeri yang tersebar di 128 negara ditetapkan sebanyak 1.760.474 pemilih.
Hasil tersebut terdiri dari pemilih laki-laki sebanyak 751.260 dan pemilih perempuan sebanyak 999.214 Daftar Pemilih Tetap.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) menggelar rapat pleno terbuka untuk menetapkan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DTP) untuk Pemilu 2024.
Adapun, rapat pleno terbuka KPU dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (2/7).
"Rapat pleno dalam rangka rekapitulasi penetapan daftar pemilih tetap Pemilu 2024 dinyatakan dibuka," kata Hasyim Asy'ari.
Baca Juga: Survei Klaim Mayoritas Rakyat Percaya Polri Netral di Pemilu 2024
Hasyim menjelaskan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilu 2024 mendatang didapat dari data KPU di tingkat Kabupaten dan Kota.
Namun, ia mengatakan untuk pemilih yang berada di luar negeri data dihimpun oleh PPLN (Panitia Pemilihan Luar Negeri).
"Kewenangan untuk menetapkan daftar pemilih tetap menurut Undang-undang Pemilu itu adalah kewenangan KPU Kabupaten Kota, dan untuk di luar negeri PPLN," tuturnya.
"Rekapitulasi secara berjenjang oleh KPU provinsi di provinsi masing-masing dan kemudian tingkat nasional kita laksanakan," pungkasnya.
Adapun dalam rapat pleno kali ini turut dihadiri oleh perwakilan dari Kemendagri, Kemenkumham, Kemenlu, Kemenag, Bawaslu, DPR, hingga TNI-Polri.