Pemilu 2024

Survei Klaim Mayoritas Rakyat Percaya Polri Netral di Pemilu 2024

Mayoritas masyarakat diklaim mempercayai bahwa Polri akan bersikap netral dalam gelaran Pemilu 2024.

Featured-Image
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo makan siang bersama, seusai memeriksa kesiapan personel yang terlibat pengamanan KTT G20 di Bali. Foto: Humas Polri

bakabar.com, JAKARTA - Mayoritas masyarakat diklaim mempercayai bahwa Polri akan bersikap netral dalam gelaran Pemilu 2024.

Hal ini diungkap dalam survei Lembaga Public Opinion and Policy Research (Populi) Center yang dikutip Selasa (27/6).

Survei mencatat kepercayaan masyarakat bahwa Polri dapat menjaga netralitas saat gelaran Pemilu 2024 mencapai 70,1 persen yang diambil dari 1.200 responden.

Baca Juga: Kapolri Ungkap Indikasi Pengaturan Skor, PSSI Siap Sanksi

Sekitar 64,3 persen responden percaya terhadap netralitas Polri dan 5,8 persen sangat percaya. Sedangkan 24,3 persen responden mengaku kurang percaya Polri dapat netral saat Pemilu 2024.

"Bagaimana sebenarnya masyarakat ini percaya atau tidak percaya pada nantinya institusi kepolisian akan bertindak atau tidak berpihak saat Pemilu 2024," kata peneliti Populi Center Hartanto Rosojati.

"Sebanyak 70,1 persen, yakni akumulasi jawaban sangat percaya 5,8 persen dan percaya 64,3 persen. Itu menjawab bahwa masyarakat percaya nantinya Polri akan bersikap netral pada Pemilu 2024,” ujarnya.

Baca Juga: DPR Klaim Wakapolri Komjen Agus Andrianto Aset Terbaik Polri

Populi Center juga mencuplik bahwa tingkat kepercayaan terhadap Polri meningkat dalam kurun waktu sebulan terakhir. Yakni yang semula mencapai 67 persen pada Mei 2023 lalu, kini menjadi 72,7 persen pada Juni 2023.

Kendati demikian, sejumlah responden masih mempersoalkan kinerja Polri terutama pelayanan yang belum optimal.

Sebanyak 24,8 persen responden menilai layanan pembuatan SIM (surat izin mengemudi) paling banyak menyita waktu, kemudian diikuti dengan laporan kasus 17,3 persen, dan balik nama kendaraan 12,3 persen.

Lalu perpanjangan STNK 6,3 persen, izin keramaian 5,8 persen, perpanjangan SIM 5,8 persen, SKCK/catatan kepolisian 3,7 persen, dan layanan lainnya seperti pajak kendaraan dan tilang 0,7 persen.

Editor


Komentar
Banner
Banner