apahabar com, TANJUNG – Eks Kades Bongkang, Kecamatan Haruai, Tabalong, Gunawan harus menanggung perbuatannya di balik jeruji besi.
Gunawan divonis 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Banjarmasin.
Ia terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dalam Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dalam Dakwaan Primair.
Hal tersebut tertuang dalam Putusan Nomor: 9/Pid.Sus.TPK/2022/PN.Bjm per 25 Mei 2022.
Kepala Kejari Tabalong M Ridosan melalui Kasi Intelijen Amanda Adelina membenarkan putusan tersebut.
“Putusan perkaranya pada Rabu 25 Mei sekira pukul 13.40 Wita,” ucap Adelina kepada bakabar.com, Kamis (26/5) pagi.
Selain penjara, kata dia, terdakwa juga membayar denda Rp200 juta dan subsidiar 4 bulan kurungan.
Terdakwa juga wajib membayar uang pengganti Rp 369.448.500. Jika tidak mampu membayar paling lambat 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita untuk dilelang guna menutupi uang pengganti.
“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan, terdakwa juga dibebani membayar biaya perkara Rp75.000,” jelasnya.
“Pada putusan perkara tersebut juga menyatakan barang bukti berupa sesuai dengan Poin 1 sampai 81 agar dikembalikan kepada Pemerintahan Desa Bongkang, Poin 82 agar terlampir dalam berkas perkara,” sambungnya.
Didampingi penasihat hukum, ujar Amanda, terdakwa masih pikir-pikir dengan putusan tersebut.
“Terdakwa menyatakan pikir-pikir dan penuntut umum juga menyatakan pikir-pikir atas putusan perkara tersebut,” tutup Amanda.