bakabar.com, JAKARTA - TNI keberatan atas penetapan tersangka Kabasarnas Marsekal Henri dan Koorsmin Letkol Afri Budi. TNI punya aturan main sendiri dalam memproses anggotanya.
Pengamat hukum dari ISESS, Bambang Rukminto melihat secara aturan memang KPK tidak bisa menyidik institusi militer.
Baca Juga: Danpuspom TNI Sambangi Gedung KPK, Cek Barang Bukti Kabasarnas
"Karena menyangkut kerahasiaan pertahanan negara," jelas Bambang dimintai pendapatnya, Jumat sore (28/7).
Namun Basarnas adalah lembaga sipil. Berada di luar TNI. Karenanya, KPK masih bisa masuk melakukan penyidikan.
Ya, kepala Basarnas saat ini berasal dari personel TNI. Kendati ditugaskan di luar struktur, Bambang melihat personel TNI tetap harus mengikuti aturan lembaga sipil seperti lainnya.
Baca Juga: Danpuspom TNI Persoalkan Wewenang KPK Tersangkakan Kabasarnas!
"Intinya ini hanya persoalan etik atau komunikasi antarpenegak hukum saja," jelas Bambang.
Sejauh ini ada sederet lembaga sipil yang diisi oleh militer atau Polri aktif. Selain Basarnas, ada juga BNN, BNPT, dan Bakamla.
Karenanya, Bambang melihat presiden juga perlu mempertimbangkan lagi kebijakan penempatan personel militer aktif di lembaga sipil.
"Harusnya diisi oleh sipil aja. Atau TNI/Polri yang sudah tak aktif lagi. Supaya memudahkan penindakan dan menghindari konflik kepentingan seperti ini," jelasnya.
Kepala Basarnas Marsekal TNI Henri Alfiandi menjadi tersangka KPK. Henri terjerat suap alat deteksi korban reruntuhan.
Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI menilai bahwa KPK telah melanggar aturan dengan menetapkan status tersangka tanpa melibatkan pihak militer.
Komandan Puspom TNI, Marsekal Marsda R Agung Handoko bahkan tidak mengetahui secara resmi mengenai penetapan tersangka Henri dan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.
"Untuk militer, yang bisa menetapkan tersangka itu ya penyidiknya militer, dalam hal ini polisi militer," kata Agung Handoko saat dihubungi bakabar.com, Jumat (28/7).
Lebih lanjut, kata dia, "Saya enggak bisa menetapkan orang sipil yang di KPK itu sebagai tersangka. Begitu juga sebaliknya tadi, intinya ke sana," sambungnya.
Baca Juga: Alur Kasus KPK Tetapkan Tersangka Kepala Basarnas
Agung menuturkan POM TNI baru mengetahui dua perwira TNI tersebut menjadi tersangka berdasar pemberitaan media.
"Kalau pada saat itu kita dikatakan sudah koordinasi dengan POM TNI, itu benar, kita ada di situ, tapi tadi, hanya peningkatan penyelidikan menjadi penyidikan," jelas dia.
Penetapan tersangka Henri setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7). Selain Kabasarnas Henri Alfiandi, KPK juga turut menetapkan Koorsmin Kabasarnas RI, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto; Komisaris Utama PT. Multi Gtafika Cipta Sejati, Mulsunadi Gunawan; Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati, Marilya; Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama, Roni Aidil.
Wakil Ketua KPK Alex Marwata menjelaskan keempat pihak yang ditetapkan sebagai tersangka diawali dengan diterimanya informasi dari masyakarat mengenai dugaan adanya penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengondisian pemenang tender proyek di Basarnas.
Dalam operasi senyap itu, KPK seluruhnya mengamankan 11 orang. Bahkan, KPK juga turut mengamankan uang tunai senilai Rp 999,7 juta. Kesimpulannya, KPK menetapkan Henri sebagai tersangka dugaan suap hingga Rp88,3 miliar dari berbagai pihak swasta terkait sejumlah pengadaan barang dan jasa di lingkungan Basarnas.