bakabar.com, BANJARMASIN - Kasus korupsi di Dinas PUPR Kalsel yang menyeret Solhan Cs memasuki babak baru. Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin telah mengeluarkan jadwal persidangannya.
Meminjam data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Banjarmasin, sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan bakal digelar pada Kamis 27 Februari 2025.
Sejatinya berkas perkara empat berkas tersangka Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Agustya Febry Andrean dan Ahmad yang telah dilimpahkan KPK ke PN Banjarmasin pada Jumat 14 Februari lalu.
Namun hingga Kamis 20 Februari sore, dari SIPP PN Banjarmasin baru ada tiga tersangka yang telah teregistrasi. Pertama Ahmad Solhan dengan nomor perkara 8/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm.
Kemudian Yulianti Erlinah dengan nomor perkara 9/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm, dan Ahmad dengan nomor perkara 10/Pid.Sus-TPK/2025/PN Bjm. Sedang untuk Agustya Febry Andrean belum dimunculkan.
Dalam perkara ini, KPK memasang delapan JPU mereka adalah Handoko Alfiantoro, Ihsan, Dame Maria Silaban, Handry Sulistiawan, Richard Marpaung, Meyer Volmar Simanjuntak, Erlangga Jayanegara, dan Muhammad Hadi.
Mereka adalah JPU yang sebelumnya menangani perkara terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku pemberi suap dalam kasus korupsi ini.
Menariknya dari data SIPP PN Banjarmasin turut dimunculkan sederet barang bukti yang telah disiapkan jaksa KPK untuk dihadirkan di persidangan nantinya.
Dari data tersebut, sedikitnya ada 18 item barang bukti yang munculkan di SIPP. Rincinya, dua buku tabungan Bank Mandiri No Rek: 031-00-6552222-2 atas nama ANDI SUSANTO. Dua buku tabungan Bank BTN Bisnis No Rek: 00174-01-88-000021-3 atas nama ANDI SUSANTO.
Satu buku tabungan Bank Syariah Indonesia No Rek: 2222266885 atas nama ANDI SUSANTO. satu buah buku agenda berwarna hitam dengan tulisan "DIT. BINA OP DITJEN SDA PUPR". satu buah buku kwitansi merk paperline berwarna hijau.
Satu bundel dokumen dengan judul "RENCANA USULAN PAKET TENDER DINI BIDANG CIPTA KARYA TAHUN ANGGARAN 2024, Update 26 Maret 2024". satu bundle dokumen dengan judul "BINTEK". satu bundel dokumen dengan judul "REKAPITULASI".
Satu bundle dokumen dengan judul "RENCANA USULAN PAKET TENDER DINI BIDANG CIPTA KARYA TAHUN ANGGARAN 2024". Satu bundel dokumen sertifikat tanah Hak Milik Nomor 01370 atas nama BADARIAH. Dan satu buah buku agenda berwarna putih bertuliskan "Mandiri Syariah".

Tak hanya itu, dari data tersebut juga dimunculkan barang bukti berupa dua lembar post it berwarna kuning bertuliskan "Logistik Paman: 200 juta, Logistik Terdahulu: 100 juta, logistik BPK: 0,5 persen.
Satu lembar catatan bertuliskan "CV. Rose Bersaudara". satu lembar catatan bertuliskan "Kajian Evaluasi Keberfungsian Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Kab/Kota di Prov. Kalsel". satu bundel dokumen bertuliskan "MURNI CIPTAKARYA PENATAAN BANGUNAN".
Lalu satu lembar dengan judul bertuliskan tangan "Rekap Pengeluaran Dana Kampanye". satu buah buku cek bank kalsel cabang martapura nomor akun 3203079671° seri no. CC 013801 s.d CC 013825 CV. Bangun Banua dan satu buah buku cek bank kalsel cabang martapura nomor akun 3204095492 seri no. CC.
“Untuk barang bukti seperti apa yang ada dalam berkas perkara,” ujar salah seorang JPU KPK, Erlangga Jayanegara usai pelimpahan berkas pada Rabu (19/2) kemarin.
Adapun Humas PN Banjarmasin Rustam Perluhutan telah membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan berkas perkara tersebut.
Tak hanya itu, Rustam juga menyatakan penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini telah dilakukan. “Untuk majelis sudah ditetapkan,” kata Rustam.
Solhan Cs terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024 lalu terkait penerimaan suap Rp1 miliar dari tiga proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel.
Tiga proyek tersebut yakin Pembangunan kolam renang senilai Rp9 miliar dan lapangan sepak bola senilai Rp23 miliar di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dan samsat terpadu senilai Rp22 miliar.
Atas perbuatannya mereka disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.