OTT KPK

Danpuspom TNI Sambangi Gedung KPK, Cek Barang Bukti Kabasarnas

Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan jajarannya mendatangi KPK untuk berkoordinasi terkait barang bukti penangkapann Marsekal Madya Henri Alfiandi

Featured-Image
Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan jajarannya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Danpuspom TNI, Marsekal Muda TNI Agung Handoko dan jajarannya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat (28/7) sore.

Pantauan bakabar.com, selain Danpuspom, turut hadir Kapuspen TNI, Laksamana Muda TNI Julius Widjojono, dan Kababinkum TNI, Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro, dan pejabatan Mabes TNI lainnya.

Lebih lanjut, Danpuspom membenarkan bahwa kehadirannya ke Gedung Merah Putih KPK untuk berkoordinasi terkait barang bukti atas penetapan Kepala Basarnas (Kabasarnas) RI 2021-2023, Marsekal Madya Henri Alfiandi (HA) dkk sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023.

"Iya (koordinasi barang bukti), kita mau menyelesaikan," ujar Agung Handoko kepada wartawan saat hendak memasuki Gedung Merah Putih KPK, Jumat.

Baca Juga: Danpuspom TNI Persoalkan Wewenang KPK Tersangkakan Kabasarnas!

Sebelumnya, Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI Marsekal Muda R Agung Handoko mempersoalkan wewenang KPK menetapkan Kabasarnas Marsekal Madya (Marsdya) TNI Henri Alfiandi. 

Agung menambahkan bahwa prajurit TNI memiliki aturan tersendiri sehingga Henri dan Koorsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto tak bisa dijerat KPK dalam pengadaan alat deteksi korban reruntuhan.

"Dari tim kami terus terang keberatan, kalau itu ditetapkan sebagai tersangka, khususnya untuk yang militer, karena kami punya ketentuan sendiri, punya aturan sendiri," sebut Agung.

Kelima tersangka adalah Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).

Baca Juga: Alur Kasus KPK Tetapkan Tersangka Kepala Basarnas

KPK telah menahan dua tersangka, Marilya dan Roni Aidil. Untuk dua tersangka lain, Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, proses hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI.

Dalam perkara itu, Henri Alfiandi melalui orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto, diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari sejumlah proyek di Basarnas RI sejak 2021-2023.

Khusus pengadaan 2023, Henri diduga menerima suap sebesar Rp5.099.700.000, merupakan fee 10 persen dari tiga proyek pengadaan, yakni peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar. 

Selain itu ada Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar.

Untuk teknis penyerahan uang, Mulsunadi Gunawan memerintahkan Marilya menyiapkan dan menyerahkan uang sebesar Rp999,7 juta secara tunai di parkiran salah satu bank di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur. Sedangkan Roni Aidil menyerahkan uang Rp4,1 miliar melalui aplikasi pengiriman setoran bank.

Editor


Komentar
Banner
Banner