bakabar.com, JAKARTA - PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) ditengarai memanfaatkan tokoh agama untuk menggaet dan menipu ratusan jemaah umrah.
Bahkan agen travel umrah ini menjanjikan kepada tokoh agama kendaraan hingga didapuk menjadi kepala cabang agen travel umrah.
"Mereka (tokoh agama) juga dijanjikan sejumlah bonus, mulai dari mobil hingga tanah jika berhasil mengajak warga untuk menggunakan travel umrah itu," kata Kepala Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Joko Dwi Harsono, Kamis (30/3).
Baca Juga: Pemilik Agen Travel Umrah PT Naila Ternyata Residivis
Ia menerangkan bahwa para tokoh agama dimanfaatkan demi menarik kepercayaan calon jemaah sehingga dapat menjadi bancakan penipuan. Bahkan para tokoh agama dijanjikan sejumlah bonus jika berhasil mendapatkan calon jemaah.
"Para tokoh agama tersebut ini bahkan menjadi kepala cabang dari travel umrah," ujarnya.
Kendati demikian, para tokoh agama disebut tak terkait dengan aksi penipuan ratusan jemaah umrah dari PT Naila Syafaah Wisata Mandiri.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Umrah Imingi Korban dengan Cashback
"Mereka ini enggak tahu kalau ternyata ini aksi penipuan. Bahkan mereka ini juga sebenarnya jadi korban penipuan," sebut dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya berhasil membekuk pemilik travel umrah yang menipu ratusan jemaah hingga membuat mereka terlantar di Arab Saudi.
Pelaku tersebut bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48). Keduanya berhasil dibekuk oleh kepolisian di salah satu kamar unit hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.
Baca Juga: Naila, Operator Umrah Asal Kalsel Rugikan Jamaah hingga Ratusan Miliar
"Pelaku ditangkap pada 27 Februari 2023," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (28/3).
Kedua tersangka tersebut kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Hengki menyebut selain tersangka pasutri tersebut, ada satu orang lain yang juga telah ditetapkan jadi tersangka.
Ia bernama Hermansyah (59) yang merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah.
Kendati begitu, para tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ujar Hengki.