Mafia Umrah

Naila, Operator Umrah Asal Kalsel Rugikan Jamaah hingga Ratusan Miliar

Polda Metro Jaya mengungkapkan kerugian para jemaah haji yang ditipu oleh travel umrah PT NSWM

Featured-Image
Jemaah umrah laporkan PT Naila ke polisi. Foto ilustrasi-CNN Indonesia

bakabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkapkan kerugian para jemaah haji yang ditipu oleh travel umrah PT NSWM.

"Sementara ini ada ratusan orang dengan kerugian mencapai sekitar Rp 100 miliar," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi, Selasa (28/3).

Pengungkapan kasus tersebut berawal ketika Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro menerima laporan dari Kementerian Agama (Kemenag) mengenai adanya jemaah yang tak bisa pulang.

Baca Juga: Bos Travel Naila Ditangkap, Terindikasi Mafia Umrah!

"Jadi korban ini mengadu ke Konjen di Arab Saudi, aduan itu kemudian disampaikan ke Kemenag dan akhirnya sampai ke kita," kata Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Pol Hengki Haryadi, Senin malam (27/3).

Diketahui, Polda Metro Jaya membekuk pemilik travel umrah yang terindikasi menipu ratusan jemaah hingga telantar di Makkah, Arab Saudi.

Sang pemilik bernama Mahfudz Abdulah alias Abi (52) dan istrinya Halijah Amin alias Bunda (48) dibekuk kepolisian di salah satu kamar hotel di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Adillah Syariah.

Baca Juga: 3 Kali Jemaah Telantar Kalsel Kena Prank PT Naila!

"Pelaku ditangkap kemarin 27 Februari 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. 

Kedua tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya. Selain tersangka pasutri tersebut, ada satu orang lain yang juga telah ditetapkan jadi tersangka.

Tersangka satunya lagi bernama Hermansyah (59). Hermansyah merupakan Direktur Utama dari PT Naila Safaah Wisata Mandiri, travel umrah milik pasutri Mahfudz-Halijah.

Baca Juga: Lagi, Ratusan Jemaah Kena Prank Travel Naila!

Kendati begitu, para tersangka dijerat Pasal 126 Juncto Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah sebagaimana diubah dalam Pasal 126 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun," ujar Hengki.

Rekam Jejak Buruk

Sekadar pengingat, PT Naila juga pernah berulah dengan urung memberangkatkan ratusan jemaah pada medio Oktober 2022 lalu.

Para jemaah asal Kalimantan Selatan itu pun dibuat terlunta-lunta di Asrama Pondok Gede Jakarta. Setidaknya tiga kali mereka berpindah tinggal sembari terus diiming-imingi janji manis keberangkatan.

Jurnalis bakabar.com sempat mendatangi kantor cabang PT Naila di Banjamasin, Kalimantan Selatan. Gagal, kantor berlantai dua yang baru diresmikan itu sepi bak kuburan. Kosong melompong.

Editor


Komentar
Banner
Banner