Pemilikan Aset Bagi WNA

Tingkatkan Investasi, Pemerintah Permudah Pemilikan Aset Bagi WNA

Kementerian ATR/BPN berupaya meningkatkan investasi dengan perubahan kebijakan pertanahan melalui kemudahan pemilikan aset/properti bagi WNA.

Featured-Image
Ilustrasi -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya meningkatkan investasi dengan perubahan kebijakan pertanahan melalui kemudahan pemilikan aset/properti bagi warga negara asing (WNA). Foto: nmcolaw.co.id

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berupaya meningkatkan investasi dengan perubahan kebijakan pertanahan melalui kemudahan pemilikan aset/properti bagi warga negara asing (WNA).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana menyampaikan, hal itu merupakan salah satu perubahan yang dilakukan oleh BPN yang sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo bahwa investasi untuk penciptaan lapangan kerja harus diprioritaskan dan prosedur yang panjang harus dipotong.

"Yang pertama jika punya paspor dan visa bisa kita berikan hak kepemilikan hunian," ujar Suyus melalui keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (17/5).

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana. Foto: Kementerian ATR/BPN
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana. Foto: Kementerian ATR/BPN

Suyus menjelaskan, dulunya hunian yang dimiliki WNA berada di atas tanah Hak Pakai. Kini, WNA dapat diberikan hak kepemilikan satuan rumah susun, bagi rumah susun yang berdiri di atas Hak Guna Bangunan.

Baca Juga: Solo Jadi Kota Lengkap, Menteri ATR/BPN Sebut Ruang Mafia Tanah Semakin Sempit

Suyus menerangkan, kepemilikan properti ini tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) yang saat ini telah disahkan menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah diamanatkan terkait kemudahan kepemilikan properti oleh WNA.

Terkait kemudahan kepemilikan aset/properti untuk WNA, Suyus mengatakan bahwa tetap ada batasan yang harus dipenuhi.

"Nanti kita batasi dalam satu apartemen itu ada berapa hunian, orang asing yang boleh memiliki itu berapa persen, sehingga harapannya industrinya akan lebih berkembang lagi, tapi kita batasi," kata Suyus.

Lebih lanjut, harga dan lokasi juga akan dibatasi. Untuk rumah tapak, satu bidang tanah luasnya maksimal 2.000 meter. "Kalau lebih dari itu harus ada perizinan dari menteri, tapi ada harga minimalnya juga," katanya.

Editor
Komentar
Banner
Banner