Pembunuhan Brigadir J

Tim Kuasa Hukum Brigadir J:Keluarga Sudah Siap Mental Jadi Saksi Bharada E

Kamaruddin bilang telah menyiapkan mental serta mempelajari surat dakwaan untuk menghadapi sidang Brigadir J

Featured-Image
Bharada Eliezer saat di persidangan hari ini. Foto-Kompas

bakabar.com, JAKARTA - Koordinator Tim Kuasa Hukum, Brigadir J, Kamaruddin Simanjutak mengungkapkan pihaknya bakal hadir dalam persidangan Bharada E.

Apalagi, kata dia salah satu keluarga bakal menjadi saksi bagi terdakwa Bharada Richard Eliezer. Kehadirannya, juga didatangkan langsung dari kediaman keluarga Brigadir Yoshua (Brigadir J).

"Enggak ada yang bersaksi lewat zoom, semua hadir langsung, supaya keterangannya itu jelas," kata Kamaruddin kepada wartawan, Selasa (25/10).

Adapun pihak keluarga, kata Kamaruddin, telah menyiapkan mental serta mempelajari surat dakwaan untuk menghadapi sidang hari ini.

Baca Juga: Sambo Perintah Tutup Mulut, Arif Banting Laptop Isi Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J

Baca Juga: Sidang Eksepsi Sambo, JPU Nilai Kuasa Hukum Terdakwa Salah Memahami Splitsing

Adapun 12 saksi yang dihadirkan berasal dari keluarga serta pengacara pengacara Brigadir J.

Di tempat lain, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi permintaan majelis hakim untuk menghadirkan 12 saksi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Inshaa Allah saksi-saksi hadir langsung di persidangan," kata Syarief.

Informasi serupa juga disampaikan oleh Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, seluruh saksi dari pihak korban atau keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J hadiri sidang secara langsung di PN Jakarta Selatan.

Hari ini sidang pembunuhan Brigadir J dengan agenda pemeriksaan saksi itu dijadwalkan mulai pukul 09.30 WIB.

Untuk teknis persidangan apakah para saksi akan diperiksa sekaligus atau satu per satu, menjadi kewenangan majelis hakim.

"Saksi-saksi hadir secara langsung. Teknis pemeriksaan nanti jadi kewenangan majelis hakim," kata Djuyamto dalam keterangan resminya.

Editor


Komentar
Banner
Banner