bakabar.com, BOYOLALI - Sebanyak 1.502 disabilitas mental masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten Boyolali. Bagaimana dengan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)?
Jumlah itu diperoleh dari hasil coklit petugas Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlik). Namun, KPU tak menjelaskan detailnya.
"Itu hasil temuan di lapangan. Kita menerimanya ya statusnya disabilitas mental," ungkap anggota KPU Boyolali, Muhammad Rohani, Jumat (12/1).
Baca Juga: 2 Pengungsi Myanmar Masuk DPT Pemilu 2024 di Tulungagung
Baca Juga: Busett, 22 Ribu ODGJ Bakal Nyoblos di Pemilu 2024!
Sebagai informasi, disabilitas mental terbagi menjadi 2 jenis menurut UN Convention on the Rights of Persons with Disabilities (UNCRPD). Yakni disabilitas psikososial dan disabilitas perkembangan.
Disabilitas psikososial biasa dikenal dengan ODGJ. Sementara disabilitas perkembangan contohnya autisme dan hiperaktif (ADHD).
Saat ditanya detail jumlah ODGJ yang masuk DPT, Rohani tak menjelaskan detailnya. Dia beralasan jumlah itu baru temuan awal.
"Selanjutnya akan ada petunjuk teknis (juknis) untuk pemungutan suara," ucap Rohani singkat.