Pemilu 2024

2 Pengungsi Myanmar Masuk DPT Pemilu 2024 di Tulungagung

2 orang asal Myanmar yang merupakan etnis Rohingya dikabarkan masuk DPT Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung, Jatim.

Featured-Image
Ilustrasi DPT Pemilu. Foto-Reuters

bakabar.com, SURABAYA - Dua orang asal Myanmar yang merupakan etnis Rohingya dikabarkan masuk daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim). Keduanya punya KTP Indonesia.

Temuan ini bermula saat Bawaslu Tulungagung mendapatkan informasi dari Kantor Imigrasi Blitar tentang seorang bernama Mohammad Sofi. Setelah ditelusuri, di merupakan pengungsi Rohingnya yang tinggal di Kecamatan Ngunut, Tulungagung.

Hal itu kemudian dilaporkan Bawaslu ke KPU Tulungagung. Khususnya untuk memperbaiki DPT Pemilu dengan mencoret nama Sofi.

"Saat ini nama Mohammad Sofi sudah dicoret dari DPT Pemilu 2024,” kata Komisioner KPU Tulungagung, M Arif kepada jurnalis, Senin (8/1).

Baca Juga: 5 Daerah Jatim Masuk Rawan Pemilu 2024, Mulai Madura hingga Pasuruan

Keberadaan Sofi ini baru terungkap saat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) melakukan operasi warga negara asing di Tulungagung. Saat dicek, Sofi memiliki kartu keluarga (KK) dan KTP warga negara Indonesia sejak 2006.

Karenanya, Sofi bisa masuk dalam DPT dia dapat menunjukkan KTP dan KK Indonesia. Khususnya saat proses pencocokan dan penelitian (coklit).

Sofi diduga melakukan pengurusan identitas kependudukan Indonesia secara ilegal. Kini, dokumen identitas Sofi sebagai WNI pun dicabut.

Bukan hanya Sofi, pencabutan kewarganegaraan juga dilakukan kepada seorang pengungsi Rohingnya lain bernama Husen. Dia tinggal di Kecamatan Besuki, Kabupaten Tulungagung.

Baca Juga: Pesta Miras, 3 Mahasiswa Universitas Narotama Surabaya Tewas

Sofi dan Husen pun disebut sudah tinggal di daerah itu selama 20 tahun. Kini, KPU juga telah mencoret Sofi dari DPT.

“Yang bersangkutan itu sekarang ini sudah tidak mempunyai KTP. Intinya sudah dicabut hak kewarganegaraannya di Indonesia. Sehingga yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemilih,” ucap Arif.

Berdasar penelusuran KPU, Sofi diduga pernah mengikuti pemilu dan pilkada pada 2009 hingga 2019. Sebab, Sofi memiliki KK sejak tahun 2006.

Sedangkan Husen, diketahui sempat mempunyai KTP elektronik yang terbit tahun 2012. Namanya juga pernah masuk DPT, namun kepergok di tahun 2018.

“Kami tidak bisa memastikan, mereka pernah menggunakan hak suaranya atau tidak. Tapi mereka memang pernah masuk dalam DPT,” tandas Arif.

Editor


Komentar
Banner
Banner