bakabar.com,TANJUNG - KPU Kabupaten Tabalong telah membuka pelayanan pindah pemilih untuk Daftar Pemilih Tetap (DPT) dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Layanan tersebut dibuka sejak 17 September hingga 20 November 2024.
"Pemilih yang ingin pindah memilih dapat mendatangi tempat asal memilih atau daerah tujuan mereka dengan mengunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau langsung ke kantor KPU Tabalong," kata Hesti Puji Ningrum, anggota KPU Tabalong Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi.
Dijelaskan Hesti, syarat untuk dapat melakukan pindah memilih adalah sudah terdaftar sebagai pemilih tetap yang telah di umumkan oleh KPU Kabupaten Tabalong sejak tanggal 22 September 2024.
Atau bisa juga secara mandiri melakukan cek NIK KTP melalui online dengan mengetik di cekdpt online.kpu.go.id, atau hubungi chat both KPU di no 0811 2024 214," jelasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi situs resmi KPU Kabupaten Tabalong, atau di Kantor KPU Kabupaten Tabalong di Jalan Tanjung Selatan Nomor 1, PPK di setiap kantor kecamatan, ataupun PPS yag berkedudukan di setiap kantor desa atau kelurahan di seluruh Tabalong.
Hesti mengungkapkan jumlah Daftar DPT Kabupaten Tabalong untuk Pilkada tahun 2024 yang telah ditetapkan oleh KPU Tabalong adalah 188.015 pemilih yang terdiri dari 94.158 pemilih laki-laki dan 93.857 pemilih perempuan.
Jumlah tersebut tersebar di 12 kecamatan, untuk Kecamatan Banua Lawas 15.572, Kelua 18.487, Tanta 16.614, Tanjung 26.895, Haruai 17.589, Murung Pudak 40.289, Muara Uya 17.681, Muara Harus 5.115, Pugaan 5.680, Upau 5.801, Jaro 11.365 dan Bintang Ara 6.927 Pemilih.
Hesti mengajak seluruh masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam Pilkada ini.
"Setiap suara sangat berharga dan merupakan hak kita sebagai warga negara, mari kita gunakan hak suara kita untuk menentukan masa depan Tabalong dan Kalsel dengan bijak," pungkasnya.