Sidang Ferdy Sambo

Sidang Eksepsi Sambo, JPU Nilai Kuasa Hukum Terdakwa Salah Memahami Splitsing

Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan dari terdakwa Ferdy Sambo. Pengacara terdakwa keliru dalam memahami splitsing atau

Featured-Image
Terdakwa Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10). foto: Bambang.S

bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak nota keberatan dari terdakwa Ferdy Sambo.

Permintaan itu disampaikan Jaksa usai membaca nota keberatan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (19/10).

"Kami Jaksa Penuntut Umum setelah mendengar, membaca dan mempelajari eksepsi atau Nota Keberatan dari penasihat hukum tersebut kami menanggapinya sebagai berikut," kata Jaksa.

Sebab Jaksa menilai pengacara terdakwa keliru dalam memahami splitsing atau pemisahan berkas perkara sebagaimana Pasal 142 KUHAP.

Baca Juga: Sambo Perintah Tutup Mulut, Arif Banting Laptop Isi Rekaman CCTV Pembunuhan Brigadir J

"Berdasarkan ketentuan Pasal 142 KUHAP tersebut perkara atas nama Terdakwa Ferdy Sambo tidak termasuk perkara yang harus digabungkan karena dari beberapa Terdakwa dalam peristiwa pidana tersebut mempunyai peranan yang berdiri sendiri," ungkap Jaksa.

Jaksa menjelaskan kuasa hukum Ferdy Sambo tidak memahami uraian yang telah dituangkan dalam surat dakwaan Penuntut umum.

"Maka patutlah kiranya eksepsi atau Nota Keberatan Penasihat Hukum Terdakwa untuk dikesampingkan," lanjut jaksa.

Baca Juga: Anak Buah Sambo Pergoki CCTV: 'Bang Ini Joshua Masih Hidup!'

Untuk itu, Jaksa memohon kepada Majelis Hakim yang mengadili perkara ini atas empat hal ini:

1.Menolak seluruh dalil eksepsi atau Nota Keberatan dari penasihat hukum terdakwa Ferdy Sambo.

2.Menerima surat dakwaan Penuntut umum karena telah memenuhi unsur formil dan materil.

3.Menyatakan pemeriksaan terdakwa Ferdy Sambo, tetap dilanjutkan.

4.Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo tetap berada dalam tahanan.

Editor


Komentar
Banner
Banner