Korupsi Gubernur Papua

Tim Dokter IDI Sebut Lukas Enembe Mampu Ikuti Sidang Kasus Korupsi

Tim kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe layak mengikuti persidangan lanjutan kasus korupsi di PN Tipikor

Featured-Image
Gubernur nonaktif Lukas Enembe (foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Tim kedokteran Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menilai mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe layak mengikuti persidangan lanjutan kasus korupsi di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK sebagai second opinion terhadap kondisi kesehatan Enembe, Selasa (1/8).

"Tim pemeriksa kesehatan second opinion menyimpulkan bahwa saat ini terperiksa dinilai laik untuk menjalani proses persidangan (fit to stand trial)," kata jaksa KPK.

Baca Juga: Menolak Minum Obat, Lukas Enembe Kembali Dilarikan ke RSPAD

IDI tak menemukan kondisi kesehatan yang fatal dan darurat sehingga menyatakan Lukas Enembe disarankan menjalani pengobatan rawat jalan.

Lalu tidak ditemukan adanya kelumpuhan pada saraf-saraf kranialis atau saraf-saraf otak dengan perlu perbaikan pada kekuatan otot anggota gerak tubuh sisi kanan.

"Tidak ditemukan adanya gangguan kejiwaan yang berat atau serius. Terperiksa mampu mengendalikan emosi secara baik, dapat berpikir rasional, dan memiliki fungsi kognitif yang cukup baik," ujarnya.

Baca Juga: Jaksa KPK: Lukas Enembe Tak Perlu Dibantarkan ke RSPAD Lagi

Hasil pemeriksaan IDI, kata dia, menemukan Lukas Enembe memiliki riwayat stroke nonperdarahan dengan gejala sisa, diabetes melitus tipe dua terkontrol tanpa obat; dan hipertensi dengan penyakit jantung koroner tanpa tanda-tanda gagal jantung.

Selain itu, ditemukan penyakit ginjal kronik stadium lima atau stadium akhir akibat komplikasi diabetes melitus. Oleh karenanya, Lukas dianjurkan hemodialisis atau cuci darah, tetapi ia dan keluarga tidak merespons.

"Kondisi gambaran kekurangan sel darah merah atau klinis anemia merah ringan," sambung jaksa.

Baca Juga: Lukas Enembe Minta dr Terawan Dampingi Pemeriksaan Kesehatan

Jaksa mengatakan Lukas Enembe dapat berkomunikasi dua arah dan bersikap kooperatif, terbuka, tampil apa adanya, dan tidak ada upaya untuk menutupi ataupun melebih-lebihkan masalah kesehatan yang dimilikinya

"Informasi yang diberikan bersifat cukup konsisten," ucap jaksa.

IDI menemukan gangguan ringan dalam proses berpikir Lukas Enembe. Namun, hal itu tidak mengganggu kemampuan yang bersangkutan untuk memahami, menganalisis, dan mengevaluasi.

"Termasuk, merencanakan alternatif solusi terkait permasalahan hukum maupun masalah kesehatan fisik yang dimilikinya. Hal ini tidak berubah bila dibandingkan dengan hasil pemeriksaan sebelumnya," kata jaksa.

Atas hasil second opinion kondisi kesehatan yang dilakukan delapan dokter ahli dari IDI tersebut, Lukas Enembe akan menjalani sidang lanjutan pada Senin (7/8) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Editor


Komentar
Banner
Banner